PPKM Darurat, 3 Stasiun MRT Jakarta Tutup Sementara Mulai Hari Ini, Ini Daftarnya

MRT Jakarta mengimbau para pengguna untuk dapat menggunakan alternatif stasiun MRT terdekat lainnya.

Rizki Nurmansyah
Minggu, 18 Juli 2021 | 07:30 WIB
PPKM Darurat, 3 Stasiun MRT Jakarta Tutup Sementara Mulai Hari Ini, Ini Daftarnya
Penumpang menaiki kereta MRT di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Jumat (18/12/2020). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

SuaraJakarta.id - Tiga stasiun MRT Jakarta tutup sementara mulai hari ini, Minggu (18/7/2021). Penutupan sementara dalam rangka mendukung PPKM Darurat hingga akhir Juli 2021.

Tiga stasiun MRT Jakarta yang ditutup sementara yaitu, Stasiun MRT Haji Nawi, Stasiun MRT ASEAN dan Stasiun MRT Setiabudi Astra.

"Penutupan tiga stasiun yang kami lakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat khususnya di Jakarta, yang nantinya diharapkan mampu mengurangi angka penyebaran virus COVID-19," kata Plt Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta, Ahmad Pratomo, Sabtu (17/7/2021).

Dengan penutupan sementara tiga stasiun tersebut, MRT Jakarta mengimbau para pengguna untuk dapat menggunakan alternatif stasiun MRT terdekat lainnya.

Baca Juga:Akui PPKM Darurat Tak Optimal, Luhut Minta Maaf ke Rakyat Indonesia

Stasiun terdekat, yaitu Stasiun MRT Cipete Raya dan Stasiun MRT Blok A sebagai alternatif Stasiun MRT Haji Nawi.

Stasiun MRT Senayan dan Stasiun MRT Blok M BCA sebagai alternatif Stasiun MRT ASEAN dan Stasiun MRT Bendungan Hilir.

Serta Stasiun MRT Dukuh Atas BNI sebagai alternatif Stasiun MRT Setiabudi Astra.

Dalam kondisi pandemi saat ini, MRT Jakarta terus berkomitmen untuk bersama-sama melakukan berbagai upaya dalam menekan angka penyebaran virus COVID-19.

Sebagai bentuk komitmen, MRT juga menghadirkan penyediaan layanan vaksinasi COVID-19 secara gratis untuk masyarakat umum.

Baca Juga:Pemerintah Tiadakan Penyelenggaraan Salat Idul Adha di Wilayah PPKM Darurat

Sebelumnya, MRT Jakarta telah menerapkan beberapa penyesuaian kebijakan layanan operasional terkait penerapan PPKM Darurat.

Di antaranya pemberlakuan dokumen STRP sebagai persyaratan pelaku perjalanan, perubahan jadwal operasional dan pemberlakuan protokol kesehatan di stasiun MRT secara ketat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini