Pemkot Jakarta Utara Larang Pawai Takbir Keliling Idul Adha

"Kami sosialisasikan agar masyarakat tidak melaksanakan takbir keliling, tapi melaksanakan takbir di masjid atau di rumah," kata Wawan.

Erick Tanjung
Senin, 19 Juli 2021 | 18:33 WIB
Pemkot Jakarta Utara Larang Pawai Takbir Keliling Idul Adha
Ilustrasi--Larangan pawai takbir keliling di malam Idul Adha 1442 di Jakarta. (Antara/Reno Esnir)

SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Jakarta Utara melarang pawai takbir keliling Idul Adha 1442 Hijriah guna mencegah kerumunan yang berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19 di daerah itu.

Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat atau Asminra Kota Jakarta Utara, Wawan Budi Rohman mengatakan masyarakat masih boleh bertakbir di dalam masjid atau di rumah masing-masing.

"Kami sosialisasikan agar masyarakat tidak melaksanakan takbir keliling, tapi melaksanakan takbir di masjid atau di rumah," kata Wawan saat dihubungi di Jakarta, Senin (19/7/2021).

Prinsipnya, menurut Wawan, jangan sampai kegiatan takbiran Hari Raya Idul Adha menimbulkan kerumunan. Karena itu, tegasnya, kegiatan takbir hanya boleh di dalam masjid dan di rumah.

Baca Juga:Bacaan dan Waktu Membaca Takbir Idul Adha 2021

"Takbiran di masjid boleh dilakukan tapi oleh pengurus masjid saja," ujar Wawan.

Kepala Sub Divisi Pengkajian Badan Managemen Jakarta Islamic Centre, Paimun Karim, saat dikonfirmasi Antara pada Senin, mengatakan sudah mengetahui aturan terkait takbiran Idul Adha yang dibolehkan tersebut.

"Kegiatan takbiran Idul Adha tetap kami lakukan," kata Paimun.

Kendati demikian, pelaksanaan takbiran disesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021.

Dalam Surat Edaran (SE) Menag disebut takbiran diizinkan dilakukan di zona aman, maksimal hanya 10 persen dari kapasitas normal masjid atau mushola.

Baca Juga:Cepat Sehari, Warga Negeri Wakal di Maluku Tengah Gelar Shalat Idul Adha Hari Ini

Meski mengizinkan pelaksanaan takbiran di masjid atau mushola, Menag melarang takbir keliling dengan berjalan kaki maupun kendaraan, meski di zona aman.

Hal itu dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kerumunan masyarakat yang berpotensi menjadi ajang penyebaran Covid-19. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak