SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Jakarta Utara melarang pawai takbir keliling Idul Adha 1442 Hijriah guna mencegah kerumunan yang berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19 di daerah itu.
Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat atau Asminra Kota Jakarta Utara, Wawan Budi Rohman mengatakan masyarakat masih boleh bertakbir di dalam masjid atau di rumah masing-masing.
"Kami sosialisasikan agar masyarakat tidak melaksanakan takbir keliling, tapi melaksanakan takbir di masjid atau di rumah," kata Wawan saat dihubungi di Jakarta, Senin (19/7/2021).
Prinsipnya, menurut Wawan, jangan sampai kegiatan takbiran Hari Raya Idul Adha menimbulkan kerumunan. Karena itu, tegasnya, kegiatan takbir hanya boleh di dalam masjid dan di rumah.
Baca Juga:Bacaan dan Waktu Membaca Takbir Idul Adha 2021
"Takbiran di masjid boleh dilakukan tapi oleh pengurus masjid saja," ujar Wawan.
Kepala Sub Divisi Pengkajian Badan Managemen Jakarta Islamic Centre, Paimun Karim, saat dikonfirmasi Antara pada Senin, mengatakan sudah mengetahui aturan terkait takbiran Idul Adha yang dibolehkan tersebut.
"Kegiatan takbiran Idul Adha tetap kami lakukan," kata Paimun.
Kendati demikian, pelaksanaan takbiran disesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021.
Dalam Surat Edaran (SE) Menag disebut takbiran diizinkan dilakukan di zona aman, maksimal hanya 10 persen dari kapasitas normal masjid atau mushola.
Baca Juga:Cepat Sehari, Warga Negeri Wakal di Maluku Tengah Gelar Shalat Idul Adha Hari Ini
Meski mengizinkan pelaksanaan takbiran di masjid atau mushola, Menag melarang takbir keliling dengan berjalan kaki maupun kendaraan, meski di zona aman.
Hal itu dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kerumunan masyarakat yang berpotensi menjadi ajang penyebaran Covid-19. (Antara)