Pasal 28A menyebutkan selain aparat kepolisian, pejabat pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov DKI Jakarta atau penyidik pada Satpol PP diberikan kewenangan khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Perda.
Wakil Ketua DPRD DKI: Besar Kemungkinan Revisi Perda COVID-19 Disepakati
Revisi Perda COVID-19 itu bakal disetujui, meski di dalamnya terdapat pasal pidana bagi pelanggar prokes.
Rizki Nurmansyah
Rabu, 21 Juli 2021 | 20:08 WIB

BERITA TERKAIT
Minta Pramono Segera Isi Posisi Kosong di Pemprov DKI, DPRD: Jangan Impor Pejabat!
14 April 2025 | 16:29 WIB WIBREKOMENDASI
News
Warganet Ngeluh Tarif Parkir Rp60 Ribu di Tanah Abang, Kadishub DKI Minta Gunakan Parkiran Resmi
15 April 2025 | 13:37 WIB WIBTerkini