Anies Keluarkan Kepgub PPKM Level 4, Begini Aturan Lengkapnya

Untuk pelayanan apotik hingga toko obat diperbolehkan buka selama 24 jam dengan prokes ketat.

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah
Kamis, 22 Juli 2021 | 12:11 WIB
Anies Keluarkan Kepgub PPKM Level 4, Begini Aturan Lengkapnya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau tenda darurat bagi ruang inap pasien COVID-19 di RSUD Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). [ANTARA/Mentari Dwi Gayanti]

Adapun pelayanan administrasi perkantoran pendukung operasional, maka diberlakukan 25 persen staf dengan pelaksanaan prokes ketat.

Suasana penyekatan PPKM Darurat di Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (15/7/2021). (Suara.com/Arga)
Suasana penyekatan PPKM Darurat di Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (15/7/2021). (Suara.com/Arga)

Dalam Kepgub tersebut juga disebutkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk pasar tradisional dibuka sampai pukul 13.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

Untuk pelayanan apotik hingga toko obat diperbolehkan buka selama 24 jam dengan prokes ketat.

Warung makan, rumah makan, pedagang kaki lima hingga cafe masih dibatasi hanya untuk pelayanan take away saja tidak diperkenankan makan ditempat.

Baca Juga:Masih Ada Daerah Langgar PPKM Saat Idul Adha, Begini Respon Jubir Luhut

Lebih lanjut, untuk proses belajar di sekolah masih diterapkan 100 persen daring. Sementara untuk pusat perbelanjaan Mall masih ditutup.

Untuk tempat ibadah tidak diperkenankan melakukan kegiatan keagamaan sifatnya berjamaah. Mengoptimalkan ibadah di rumah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak