Anies Keluarkan Kepgub PPKM Level 4, Begini Aturan Lengkapnya

Untuk pelayanan apotik hingga toko obat diperbolehkan buka selama 24 jam dengan prokes ketat.

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah
Kamis, 22 Juli 2021 | 12:11 WIB
Anies Keluarkan Kepgub PPKM Level 4, Begini Aturan Lengkapnya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau tenda darurat bagi ruang inap pasien COVID-19 di RSUD Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). [ANTARA/Mentari Dwi Gayanti]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini