Hari ke-3 Penyekatan PPKM Level 4 di Mampang Prapatan, Pengendara: Bikin Macet

Petugas membagi dua jalur untuk pengendara yang melintasi penyekatan tersebut

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 23 Juli 2021 | 18:47 WIB
Hari ke-3 Penyekatan PPKM Level 4 di Mampang Prapatan, Pengendara: Bikin Macet
Sejumlah pengendara melintas di pos penyekatan di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (23/7/2021). [ANTARA/Sihol]

SuaraJakarta.id - Penyekatan hari ketiga PPKM Level 4 di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dijaga ketat petugas gabungan Polri dan Satpol PP.

Pada penyekatan hari ini, Jumat (23/7/2021), petugas membagi dua jalur untuk pengendara yang melintasi penyekatan tersebut; khusus untuk para tenaga kesehatan dan ambulans.

Budiman, salah satu pengendara yang melewati jalan tersebut mengaku bahwa petugas memudahkan para pengendara karena adanya petunjuk yang diberikan.

"Sebelumnya memang penyekatan malah bikin bingung karena adanya dua jalur. Tapi hari ini cukup bagus ya, mungkin ada penurunan pengendara kali ya," kata Budiman, dilansir dari Antara.

Baca Juga:Imbas PPKM Diperpanjang, Exit Tol di Jawa Tengah Masih Ditutup

Dia juga mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu menghindari pos penyekatan karena adanya syarat khusus yang harus ditunjukkan.

"Ya saya pikir gak perlu menghindari, kan tinggal urus Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) ke pemerintah," tutur Budiman.

Hal berbeda disampaikan pengendara lainnya, Aji. Ia menyebut penyekatan di Mampang Prapatan ini membuat arus lalu lintas mengalami kemacetan.

"Sebenarnya penyekatan ini kan malah bikin macet, karena mesti menunjukkan STRP yang membutuhkan waktu juga," ucap Aji.

Kendati demikian, Aji juga mengapresiasi para petugas yang mengarahkan para pengendara dengan baik.

Baca Juga:PPKM Level 4 di Depok, Jumlah Titik Penyekatan Dikurangi

"Kita pastinya harus kasih terima kasih buat polisi dan yang lain, karena kan mereka juga pasti menguras tenaga mengarahkan pengendara," kata dia.

Sebelumnya pemerintah memperpanjang masa PPKM Level 4 hingga 25 Juli mendatang. Para pengendara wajib menunjukkan STRP atau surat perjalanan dinas dari kantor untuk melakukan perjalanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak