Nyamar Jadi Pembeli dengan Modus COD, 2 Begal Gasak Motor dan HP Korban di Koja

Kedua tersangka begal ini mengaku sudah lebih dari lima kali melakukan perbuatan dengan modus COD.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 23 Juli 2021 | 19:59 WIB
Nyamar Jadi Pembeli dengan Modus COD, 2 Begal Gasak Motor dan HP Korban di Koja
Kapolsek Koja Kompol Abdul Rasyid dalam ungkap kasus pencurian dengan kekerasan dengan modus COD, Jumat (23/7/2021). [Ist]

SuaraJakarta.id - Polsek Koja menangkap dua begal yang menggasak motor dan HP korban berinisial RM dengan modus bayar di tempat (cash on delivery/COD).

Kedua begal itu masing-masing berinisial DP dan IG. Aksi pembegalan itu terjadi di kawasan Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara, Senin (19/7/2021).

Kapolsek Koja, Kompol Abdul Rasyid mengatakan, kedua tersangka sudah ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Koja pada Rabu (21/7/2021).

"Tersangka DP menyanggupi membeli ponsel korban, tapi secara COD sehingga korban menyetujuinya. Namun setelah ketemu, DP dan rekannya IG ternyata sudah berencana mengambil barang barang milik korban di tempat kejadian perkara," ujar Rasyid, Jumat (23/7/2021).

Baca Juga:Komplotan Begal Modus Debt Collector Libatkan Oknum Polisi Diburu

Tidak hanya menggasak satu unit ponsel, para tersangka juga menggasak satu unit sepeda motor dan ponsel lain sebelum kemudian melarikan diri.

Korban tidak dapat berkutik karena terancam akan disabet dengan sebilah celurit bergagang kayu dan ditodong menggunakan benda mirip pistol yang ternyata hanya korek api.

"Tersangka memang menyiapkan sebilah celurit dan korek yang menyerupai pistol saat korban dan para pelaku sudah bertemu," kata Rasyid.

Setelah jadi korban begal, RM langsung melaporkan perkara tersebut ke Polsek Koja.

Pada Rabu (21/7), Unit Reskrim Polsek Koja berhasil menemukan kedua tersangka berikut barang-barang milik korban yang sebagian sudah ada yang digadai.

Baca Juga:Oknum Polisi Modus Debt Collector Sekarat Diamuk Massa di Deli Serdang: Ini Murni Begal!

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka begal ini mengaku sudah lebih dari lima kali melakukan perbuatan dengan modus COD.

Kedua tersangka begal dijerat Pasal 365 ayat (1) ke-2e dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini