![Wakil Wali Kota Tegal M Jumadi bersama Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo dan Ketua DPRD Kusnendro menutup tenant di mal yang kedapatan buka saat PPKM Darurat, Sabtu (3/7/2021). [Suara.com/F Firdaus]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/07/04/19559-penutupan-mal-tegal.jpg)
"Pasar rakyat yang menjual sembako diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat," ucapnya.
Lalu pasar yang yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00.
Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
Baca Juga:Aturan Baru PPKM Level 4, Warteg Boleh Buka, Makan Bergantian Maksimal 3 Orang
"Maksimum waktu makan untuk pengunjung 20 menit, hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh menko dan menteri terkait," tuturnya.