Pukul Tetangga Hingga Tewas, Pelaku Ternyata Punya Kemampuan Bela Diri

"Kebetulan pelaku dulu mantan bela diri lah. Karena tenaga, dan korban juga sudah lumayan tua," kata Bintang.

Erick Tanjung | Muhammad Yasir
Selasa, 27 Juli 2021 | 20:37 WIB
Pukul Tetangga Hingga Tewas, Pelaku Ternyata Punya Kemampuan Bela Diri
Pria paruh baya tewas dianiaya tetangganya di Duri Kosambi, Jakbar gara-gara perkara kotoran anjing. (tangkapan layar/Instagram)

SuaraJakarta.id - Fakta baru terungkap dibalik kasus penganiyaan seorang tetangga terhadap pria berinisial AH (59) di Perumahan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Terungkap bahwa pelaku yang memukul korban hingga tewas itu ternyata memiliki kemampuan bela diri.

Hal itu diungkapkan oleh Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang. Menurut Bintang selain karena usia korban yang telah tua, kekuatan pukulan pelaku diduga sebagai pemicu meninggalnya korban.

"Kebetulan pelaku dulu mantan bela diri lah. Karena tenaga, dan korban juga sudah lumayan tua," kata Bintang kepada wartawan, Selasa (27/7/2021).

AH sebelumnya dianiaya oleh  pria berinisial JA hingga tewas. Tindak penganiayaan ini dilakukan JA lantaran kesal anjing peliharaan korban mengotori kediamannya di Perumahan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca Juga:Gara-gara Kotoran Anjing, Pria di Cengkareng Dipukul Tetangga Hingga Tewas

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (24/7) pekan lalu. Awalnya, putri korban berinisial A mengajak main anjing peliharaannya berkeliling sekitar rumah. Tiba-tiba anjing tersebut terlepas dan buang kotoran di rumah pelaku.

Pelaku yang tak terima lantas memarahi putri korban. Ketika itu, pelaku bahkan menantang putri korban untuk membawa bapaknya bertemu dengannya.

"Mungkin bapaknya nggak terima kalau anaknya dimarahin. Cekcok disitu, akhirnya dipukul di bagian pipi," beber Bintang.

Akibat pukulan pelaku, korban pun tersungkur. Dia sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Atas perbuatannya, JA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga:Telemedicine Tak Jangkau Seluruh Warga, Wakca Balaka Desak Pemprov Jabar Lakukan Ini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak