Pukul Tetangga Hingga Tewas, Pelaku Ternyata Punya Kemampuan Bela Diri

"Kebetulan pelaku dulu mantan bela diri lah. Karena tenaga, dan korban juga sudah lumayan tua," kata Bintang.

Erick Tanjung | Muhammad Yasir
Selasa, 27 Juli 2021 | 20:37 WIB
Pukul Tetangga Hingga Tewas, Pelaku Ternyata Punya Kemampuan Bela Diri
Pria paruh baya tewas dianiaya tetangganya di Duri Kosambi, Jakbar gara-gara perkara kotoran anjing. (tangkapan layar/Instagram)

SuaraJakarta.id - Fakta baru terungkap dibalik kasus penganiyaan seorang tetangga terhadap pria berinisial AH (59) di Perumahan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Terungkap bahwa pelaku yang memukul korban hingga tewas itu ternyata memiliki kemampuan bela diri.

Hal itu diungkapkan oleh Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang. Menurut Bintang selain karena usia korban yang telah tua, kekuatan pukulan pelaku diduga sebagai pemicu meninggalnya korban.

"Kebetulan pelaku dulu mantan bela diri lah. Karena tenaga, dan korban juga sudah lumayan tua," kata Bintang kepada wartawan, Selasa (27/7/2021).

AH sebelumnya dianiaya oleh  pria berinisial JA hingga tewas. Tindak penganiayaan ini dilakukan JA lantaran kesal anjing peliharaan korban mengotori kediamannya di Perumahan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca Juga:Gara-gara Kotoran Anjing, Pria di Cengkareng Dipukul Tetangga Hingga Tewas

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (24/7) pekan lalu. Awalnya, putri korban berinisial A mengajak main anjing peliharaannya berkeliling sekitar rumah. Tiba-tiba anjing tersebut terlepas dan buang kotoran di rumah pelaku.

Pelaku yang tak terima lantas memarahi putri korban. Ketika itu, pelaku bahkan menantang putri korban untuk membawa bapaknya bertemu dengannya.

"Mungkin bapaknya nggak terima kalau anaknya dimarahin. Cekcok disitu, akhirnya dipukul di bagian pipi," beber Bintang.

Akibat pukulan pelaku, korban pun tersungkur. Dia sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Atas perbuatannya, JA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga:Telemedicine Tak Jangkau Seluruh Warga, Wakca Balaka Desak Pemprov Jabar Lakukan Ini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini