Pukul Tetangga Hingga Tewas, Pelaku Ternyata Punya Kemampuan Bela Diri

"Kebetulan pelaku dulu mantan bela diri lah. Karena tenaga, dan korban juga sudah lumayan tua," kata Bintang.

Erick Tanjung | Muhammad Yasir
Selasa, 27 Juli 2021 | 20:37 WIB
Pukul Tetangga Hingga Tewas, Pelaku Ternyata Punya Kemampuan Bela Diri
Pria paruh baya tewas dianiaya tetangganya di Duri Kosambi, Jakbar gara-gara perkara kotoran anjing. (tangkapan layar/Instagram)

SuaraJakarta.id - Fakta baru terungkap dibalik kasus penganiyaan seorang tetangga terhadap pria berinisial AH (59) di Perumahan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Terungkap bahwa pelaku yang memukul korban hingga tewas itu ternyata memiliki kemampuan bela diri.

Hal itu diungkapkan oleh Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang. Menurut Bintang selain karena usia korban yang telah tua, kekuatan pukulan pelaku diduga sebagai pemicu meninggalnya korban.

"Kebetulan pelaku dulu mantan bela diri lah. Karena tenaga, dan korban juga sudah lumayan tua," kata Bintang kepada wartawan, Selasa (27/7/2021).

AH sebelumnya dianiaya oleh  pria berinisial JA hingga tewas. Tindak penganiayaan ini dilakukan JA lantaran kesal anjing peliharaan korban mengotori kediamannya di Perumahan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca Juga:Gara-gara Kotoran Anjing, Pria di Cengkareng Dipukul Tetangga Hingga Tewas

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (24/7) pekan lalu. Awalnya, putri korban berinisial A mengajak main anjing peliharaannya berkeliling sekitar rumah. Tiba-tiba anjing tersebut terlepas dan buang kotoran di rumah pelaku.

Pelaku yang tak terima lantas memarahi putri korban. Ketika itu, pelaku bahkan menantang putri korban untuk membawa bapaknya bertemu dengannya.

"Mungkin bapaknya nggak terima kalau anaknya dimarahin. Cekcok disitu, akhirnya dipukul di bagian pipi," beber Bintang.

Akibat pukulan pelaku, korban pun tersungkur. Dia sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Atas perbuatannya, JA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga:Telemedicine Tak Jangkau Seluruh Warga, Wakca Balaka Desak Pemprov Jabar Lakukan Ini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak