SuaraJakarta.id - Seorang pria berinisial AH (59) dianiaya tetangganya hingga tewas. Tindak penganiayaan ini dilakukan pelaku berinisial JA (47) lantaran kesal anjing peliharaan korban dianggap mengotori atau meninggalkan tai di kediamannya di Perumahan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang mengungkapkan peristiwa ini terjadi pada Sabtu (24/7) pekan lalu.
"Kejadiannya itu sore," kata Bintang saat dikonfirmasi, Selasa (27/7/2021).
Penganiayaan ini bermula saat putri korban berinisial A awalnya mengajak main anjing peliharaannya berkeliling sekitar rumah. Tiba-tiba anjing tersebut terlepas dan buang kotoran di rumah pelaku.
Baca Juga:Periksa 3 Makelar, Polres Jakbar Temukan Fakta Baru Kasus Kartel Kremasi Jenazah Covid
Pelaku yang tak terima lantas memarahi putri korban. Ketika itu, pelaku bahkan menantang putri korban untuk membawa bapaknya bertemu dengannya.
"Mungkin bapaknya nggak terima kalau anaknya dimarahin. Cekcok di situ, akhirnya dipukul di bagian pipi," beber Bintang.
Akibat pukulan pelaku, korban pun tersungkur. Dia sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
"Kebetulan pelaku dulu mantan bela diri. Karena tenaga dan korban juga udah lumayan tua," ujarnya.
Atas perbuatannya, JA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca Juga:78 Perusahaan di Jakbar Langgar Aturan PPKM Darurat, Ini Rincian Pelanggarannya