Jadi Tersangka, Motif Lansia Bunuh Istri di Jagakarsa karena Cemburu

Tersangka awalnya mengelak telah membunuh istrinya sendiri.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 28 Juli 2021 | 14:54 WIB
Jadi Tersangka, Motif Lansia Bunuh Istri di Jagakarsa karena Cemburu
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah (tengah) saat menyampaikan keterangan pers penetapan tersangka pembunuhan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021). [ANTARA/Sihol Hasugian]

SuaraJakarta.id - Seorang pria lanjut usia (lansia) berinsial AR tega membunuh istrinya sendiri. Motif pembunuhan karena cemburu.

Lansia berusia 66 tahun itu pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pembunuhan.

Aksi pembunuhan terhadap korban berinisial M (63) terjadi di Jalan Kelapa III Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan. Terduga pelaku membenarkan bahwa telah melakukan pembunuhan kepada korban yang merupakan istrinya sendiri. Kita menetapkan pelaku menjadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah, Rabu (28/7/2021).

Baca Juga:Dipukuli Pakai Linggis saat Tidur, Suami Pembunuh Istri di Jagakarsa Resmi Tersangka

Azis mengatakan peristiwa nahas itu terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang menemukan sesosok jasad wanita lansia dengan luka di kepala.

Kemudian, petugas gabungan dari Polsek Jagakarsa dan Polres Metro Jakarta Selatan langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapatkan beberapa keterangan dan barang bukti.

"Kejadiannya terjadi sekira pukul 13.30 WIB, Selasa kemarin. Keterangan dari tersangka korban dipukul dua kali menggunakan linggis di bagian kepala saat korban tertidur," ungkap Azis.

Azis menuturkan tersangka awalnya mengelak telah membunuh istrinya sendiri.

"Saat ditemukan di TKP dia sempat menghindar atau tidak mengakui perbuatannya. Tapi berkat kejelian dari penyidik berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, tersangka tidak bisa mengelak lagi," ujar Azis seraya menambahkan salah satu barang bukti yang ditemukan sebilah linggis.

Baca Juga:Dendam Sering Dibentak, 3 Mantan Pekerja Bunuh Bos di Deli Serdang

Dari hasil pemeriksaan, Azis mengungkapkan motif aksi nekat pembunuhan itu karena cemburu. Tersangka beberapa kali melihat korban bermesraan dengan pria lain.

Atas perbuatan itu pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Tahun 2003 tentang KDRT, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini