SuaraJakarta.id - Aksi beringas dua prajurit TNI AU yang memiting hingga menginjak kepala warga penyandang disabilitas alias difabel di Merakuke, Papua membuat Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto murka.
Kemarahan Panglima TNI pun diluapkan kepada Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) Johanes Abraham Dimara di Merauke, Kolonel Pnb Herdy Arief Budiyanto dan Komandan Satuan Polisi Militer (Dansatpom) Lanud setempat karena dianggap tak becus mengawasi tindakan anak buahnya.
"Mereka tidak bisa membina anggotanya. Kenapa tidak peka memperlakukan disabilitas seperti itu. Itu yang membuat saya marah," kata Hadi kepada wartawan, Rabu (28/7/2021).
Saking kesalnya, Panglima TNI langsung memecat Danlanud dan Dansatpom Lanud Merauke. Perintah pemecatan itu disampaikan melalui Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.
Baca Juga:Injak Kepala Warga Papua, Publik Desak KSAU Pecat dan Hukum Prajuritnya
"Saya sudah memerintahkan KSAU untuk mencopot Komandan Lanud dan Komandan Sat POM AU-nya," ujarnya.
Panglima Hadi pun meminta agar proses serang terima jabatan terkait pemecatan Danlanud dan Dansatpom Lanud Merauke segara dilakukan.
"Jadi saya minta malam ini langsung serah terimakan (jabatan). Saya minta malam ini sudah ada keputusan itu."
Viral
Sebelumnya, video tindakan keji anggota TNI AU beredar luas di media sosial dengan durasi 1 menit 20 detik. Dalam video itu terlihat dua orang anggota TNI AU sedang mengamankan seorang pria difabel tuna wicara di pinggir jalan.
Baca Juga:Kasus Injak Kepala Difabel, Panglima TNI: Copot Danlanud-Dansatpom Lanud Merauke!
Salah satu anggota TNI AU bahkan menginjak kepala pria tersebut dengan sepatu. Padahal pria itu sudah tak berdaya dengan posisi tengkurap di trotoar.
Komandan Lanud Johannes Abraham Dimara Merauke, Papua, Kolonel Herdy Arief Budiyanto membenarkan kejadian itu dan menegaskan kedua anggotanya ini akan dihukum sesuai dengan tingkat kesalahannya setelah penyidikan.
"Saat ini kedua anggota tersebut telah diambil tindakan disiplin dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Herdy dalam jumpa pers virtual, Selasa (27/7/2021).