Kasus Dugaan Korupsi, Jaktour: Karyawan Tersebut Sudah Diberhentikan Sejak 2017

Corporate Secretary PT Jakarta Tourisindo, AT Erik Triadi menyatakan, bahwa kasus dugaan korupsi itu ditemukan pada hasil audit tahun 2015

Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 29 Juli 2021 | 09:49 WIB
Kasus Dugaan Korupsi, Jaktour: Karyawan Tersebut Sudah Diberhentikan Sejak 2017
Ilustrasi korupsi. (Shutterstock)

SuaraJakarta.id - Salah satu BUMD Provinsi DKI Jakarta, PT Jakarta Tourisindo atau Jaktour menyampaikan tanggapan sekaligus klarifikasi terhadap perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di Grand Cempaka Resort yang menyeret nama institusi tersebut. Pada prinsipnya, menurut pihak Jaktour, keseriusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam mengusut kasus tersebut sangat diapresiasi.

Namun demikian, melalui Corporate Secretary PT Jakarta Tourisindo, AT Erik Triadi, perlu dijelaskan kembali bahwa kasus dugaan korupsi di Grand Cempaka Resort itu ditemukan pada hasil audit di tahun 2015, yang mengindikasikan terjadinya penyalahgunaan dana yang menyebabkan kerugian negara pada tahun 2014-2015.

"Kasus ini sudah berlangsung jauh sebelum kepemimpinan direksi saat ini, dan oknum karyawan tersebut sudah lama diberhentikan serta tidak lagi menjadi bagian dari PT Jakarta Tourisindo sejak Juni 2017," tulis pihak Jaktour dalam keterangan resminya.

"Pada prinsipnya, kami tidak menoleransi adanya tindak pidana korupsi di internal perusahaan, sehingga perusahaan tidak segan untuk mengakhiri hubungan kerja jika karyawan terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi. Kami menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku," jelas Erik pula.

Baca Juga:Kasus Korupsi di PT Jaktour, Wagub DKI: Siapapun yang Melanggar Harus Terima Sanksi

Lebih jauh, Jaktour menegaskan bahwa dalam menjalankan bisnisnya, BUMD tersebut selalu menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) di mana prinsip transparansi, akuntabilitas dan independensi harus dijalankan dengan konsisten.

"Oleh karena itu, semua operasional perusahaan selalu patuh dan berada dalam koridor norma dan aturan hukum yang berlaku," ungkap pernyataan itu lagi.

Kejati DKI Tetapkan Tersangka

Sebelumnya diberitakan kasus korupsi kembali menyeret jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Kali ini dua orang pejabat yang sempat bekerja dan menjabat di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terjerat kasus korupsi.

Kedua sosok dimaksud adalah RI yang sempat menjabat General Manager PT Jakarta Tourisindo (Jaktour) dan SY yang sempat menjabat sebagai Chief Accounting Jaktour. Mereka baru saja ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga:Kasusnya Ditangani Kejati DKI, Dua Karyawan Jaktour Jadi Tersangka Korupsi

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan kasus yang melibatkan keduanya adalah penyalahgunaan keuangan dari pembayaran jasa perhotelan instansi pemerintah pada Grand Cempaka Resort & Convention.

Kasus ini disebut merupakan hasil pengembangan dari pelaku sebelumnya yang berinisial IS pada Januari lalu. Hasilnya, dua orang itu sekarang ditetapkan menjadi tersangka.

"Dari penyelidikan itu, ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru, yaitu RI dan SY," ujar Ashari kepada wartawan, Rabu (28/7/2021).

Asharai menyebut bahwa para tersangka diduga sudah melakukan tindakan rasuah ini sejak 2014 hingga Juni 2015. Dalam kasus ini, negara pun mengalami kerugian yang tidak sedikit, hingga miliaran rupiah.

"Akibat perbuatan para tersangka menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.194.790.618," tuturnya.

Kendati demikian, pihak Kejati sampai saat ini tidak melakukan penahanan terhadap RI dan SY. Sebab mereka dinilai mau bekerja sama dengan penyidik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini