Retribusi Pemakaman COVID-19 TPU Jombang Rp 1 Juta, Pengelola: di Luar Warga Tangsel

Pungutan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Restribusi.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 29 Juli 2021 | 17:35 WIB
Retribusi Pemakaman COVID-19 TPU Jombang Rp 1 Juta, Pengelola: di Luar Warga Tangsel
Sejumlah keluarga tengah berdoa usai prosesi pemakaman di lahan zona 2 TPU Jombang, Ciputat, Kota Tangsel, Kamis (29/7/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

SuaraJakarta.id - Pemakaman jenazah COVID-19 di TPU Jombang, Kota Tangerang Selatan dipungut restribusi Rp 1 juta untuk setiap jenazah. Retribusi tersebut berlaku untuk warga luar Tangsel.

Adanya pungutan retribusi pemakaman sebesar Rp 1 juta itu dibenarkan oleh Ketua TPU Jombang Tabroni.

Menurutnya, pungutan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Restribusi.

Tabroni menambahkan, persoalan retribusi itu merupakan persoalan klasik lantaran pihaknya sudah menerapkannya sejak lama.

Baca Juga:Hibahkan Tanah untuk Pemakaman Jenazah Covid-19, Jusuf Hamka Ungkap Alasan Haru

Tapi, persoalan itu kini ramai lagi setelah adanya keluhan dari keluarga yang memakamkan jenazah di TPU Jombang.

"Ini masalah retribusi masalah klasik. Dalam Perda retribusi pemakaman untuk orang Tangsel itu cuma Rp 250 ribu. Sedangkan orang luar Tangsel empat kali lipat atau Rp 1 juta. Misalnya KTP DKI, Bogor, pokoknya luar Tangsel," kata Tabroni, Kamis (29/7/2021).

Tabroni mengakui, selama ini memang retribusi tersebut sering dikeluhkan oleh pihak keluarga yang merupakan warga luar Tangsel.

Bahkan, menurutnya, pernah ada anggota dewan menganggap bahwa pemakaman jenazah COVID-19 itu gratis.

"Ada keluarga yang kurang paham ya wajar. Jangankan masyarakat, dewan aja kadang lupa. Kayak kejadian aja misalnya dewan kirim tetangganya atau dari daerah pilih dia 'sudah kirim aja, COVID-19 gratis' itu ada. Tinggal aja kita jadi ribut sama masyarakat," ungkapnya.

Baca Juga:Jerit Jasa Servis Elektronik di Tangsel Tutup Toko Sebulan Akibat PPKM: Kacau!

Tabroni menegaskan, retribusi yang dibayarkan untuk pemakaman jenazah COVID-19 tidak masuk ke kantong pribadi, tapi langsung disetorkan ke Bapenda Tangsel.

"Kalau pemerintah mau bebaskan ya kita tinggal ngikut. Tapi kita suruh nggak bayar retribusi, salah juga kan itu larinya ke Bapenda. Kita cuma setor, validasi bank juga ada," tegasnya.

Tabroni menjelaskan, hingga saat ini ada 10 persen warga luar Tangsel yang dimakamkan di TPU Jombang, Ciputat dari 1.800 lebih pemakaman COVID-19 yang telah dilakukan.

Sementara soal ketersediaan lahan, saat ini lahan zona 2 masih dapat menampung ratusan jenazah hingga 2-3 bulan ke depan.

"Saat ini sudah ada 103 jenazah yang dimakamkan. Kalau sehari rata-rata 14 jenazah sehari, maka lahan yang ada mudah-mudahan cukup 2-3 bulan," bebernya.

Senada, Kasi Pemakaman Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangsel Nazmudin membenarkan bahwa retribusi pemakaman dikenakan Rp 1 juta bagi warga luar Tangsel.

"Iya betul, retribusi itu ada dua tarif. Kalau warga Tangsel Rp 250 ribu, kalau KTP luar Tangsel empat kali lipat atau Rp 1 juta. Jadi enggak usah dipersoalkan, retribusi kok," katanya.

Nazmudin menuturkan, retribusi Rp 1 juta tersebut dibayarkan untuk perizinan dan pengelolaan makam selama tiga tahun.

Jika sudah tiga tahun, pihak keluarga harus melakukan perpanjangan dan kembali bayar retribusi.

Tetapi, jika tidak diperpanjang pihak keluarga diperbolehkan memindahkan jenazah tersebut.

"Keluar izin pemakamannya untuk tiga tahun. Kalau tiga tahun nanti perpanjangan. Kalau tidak bisa boleh diambil atau dipindah," pungkas Nazmudin.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini