"Iya betul, retribusi itu ada dua tarif. Kalau warga Tangsel Rp 250 ribu, kalau KTP luar Tangsel empat kali lipat atau Rp 1 juta. Jadi enggak usah dipersoalkan, retribusi kok," katanya.
Nazmudin menuturkan, retribusi Rp 1 juta tersebut dibayarkan untuk perizinan dan pengelolaan makam selama tiga tahun.
Jika sudah tiga tahun, pihak keluarga harus melakukan perpanjangan dan kembali bayar retribusi.
Tetapi, jika tidak diperpanjang pihak keluarga diperbolehkan memindahkan jenazah tersebut.
Baca Juga:Hibahkan Tanah untuk Pemakaman Jenazah Covid-19, Jusuf Hamka Ungkap Alasan Haru
"Keluar izin pemakamannya untuk tiga tahun. Kalau tiga tahun nanti perpanjangan. Kalau tidak bisa boleh diambil atau dipindah," pungkas Nazmudin.
Kontributor : Wivy Hikmatullah