Pemprov DKI Wajibkan Pekerja WFO Sektor Esensial dan Kritikal Sudah Divaksin

Minimal vaksin dosis pertama.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 29 Juli 2021 | 19:27 WIB
Pemprov DKI Wajibkan Pekerja WFO Sektor Esensial dan Kritikal Sudah Divaksin
Petugas memeriksa surat tanda registrasi pekerja (STRP) calon penumpang di Halte Transjakarta Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (14/7/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pekerja yang bekerja dari kantor (work form office/WFO) di sektor esensial dan kritikal sudah divaksin COVID-19. Minimal dosis pertama.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Nomor 1972 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 26 Juli 2021 dan berlaku hingga 2 Agustus 2021.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah menjelaskan, pimpinan perusahaan hanya memperbolehkan pelaksanaan WFO kepada pekerja/buruh yang telah divaksinasi COVID-19. Minimal vaksin dosis pertama.

Peraturan soal protokol pencegahan dan pengendalian COVID-19 di perkantoran/tempat kerja milik swasta, BUMN dan BUMD itu juga mengatur di antaranya, membatasi kapasitas jumlah orang yang berada di tempat kerja dalam waktu bersamaan.

Baca Juga:Telusuri Klaim Influencer T Dapat Vaksin Booster, DPRD DKI: Itu Dosis Kedua

Pembatasan jumlah orang itu dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat melalui pengaturan jam operasional, kapasitas jumlah orang, pelaksanaan tes COVID-19 berkala serta menuntaskan vaksinasi kepada seluruh pekerja.

Selain itu, pelaku usaha wajib membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) secara kolektif melalui aplikasi Jakevo bagi pekerja sektor esensial dan kritikal di perkantoran/tempat kerja milik swasta, BUMN dan BUMD.

Dalam aturan itu juga mengatur tidak ada pemutusan hubungan kerja dan tetap memberikan hak-hak yang biasa diterima pekerja sedang melakukan isolasi mandiri.

Tak hanya itu, juga memberikan sanksi teguran berupa surat peringatan bagi pekerja yang tidak melaksanakan protokol kesehatan.

Kemudian, jika ditemukan pekerja terkonfirmasi COVID-19 dilakukan penutupan tempat kerja selama 3X24 jam dan melakukan disinfektan ruangan menyeluruh dan melakukan pelaporan daring kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta.

Baca Juga:99.763 KK Belum Dapat Bansos Beras, Dinsos DKI: Masih Pemutakhiran Data

Jika terjadi klaster penularan COVID-19 maka gedung ditutup satu kesatuan area selama 3X24 jam berdasarkan rekomendasi Dinas Kesehatan dan melakukan pembatasan akses masuk dan daya listrik pada area kerja yang terdapat pekerja terkonfirmasi COVID-19. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini