SuaraJakarta.id - Pengendara motor gede (pemoge) Kawasaki ER-6N berinisial AS yang menabrak emak-emak pemotor matic hingga tewas di Bintaro, Kota Tangerang Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan Iptu Nanda Setya Pratama membenarkan pihaknya sudah menetapkan pemoge tersebut sebagai tersangka.
"Saudara AS sebagai pengendara moge sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kasus tersebut telah naik ke proses penyidikan," kata Nanda ditemui di Polres Tangsel, Selasa (3/8/2021).
Nanda menerangkan, AS ditetapkan tersangka setelah proses penyelidikan rampung dilakukan.
Baca Juga:Polres Tangsel Beri Teguran Kernet Bikin Hoax soal Ambulans Dihalangi Sedan
Dari dua rekaman CCTV yang terlihat di sekitar tempat kejadian di Jalan Boulevard Bintaro, Pondok Aren itu, AS terbukti lalai dalam berkendara.
"Dari hasil penyelidikan, kami melihat bahwa pengendara moge tersebut melaju kemudian berpindah jalur mengambil lajurnya korban. Kemudian yang kedua pengendara moge tersebut lalai atau tidak memperhatikan sekeliling ketika melakukan perpindahan lajur," terang Nanda.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihaknya tak melakukan penahanan terhadap AS.
Alasannya, lantaran AS masih di berusia 17 tahun dan termasuk di bawah umur.
"Karena statusnya anak, di Undang-Undang sistem peradilan anak bahwa anak yang berhadapan dengan hukum itu mempunyai hak untuk tidak ditahan atau dipidana secara langsung," ungkapnya.
Baca Juga:Karang Cerita soal Video Viral Sedan Halangi Ambulans di Tangsel, Kernet: Panik
Tersangka AS dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- 1
- 2