SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yakin sertifikat vaksinasi COVID-19 tak dapat dipalsukan.
Sebab, kata Wagub DKI, pada sertifikat vaksinasi terdapat sistem digitalisasi kode batang dua dimensi atau Quick Response Code (QR Code).
"Insya Allah sertifikat tidak bisa dipalsukan, kan ada QR Code, jadi tak bisa dipalsukan," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (3/8/2021).
Dengan teknologi QR Code, lanjut Wagub DKI, sertifikat vaksinasi tersebut sudah terintegrasi dengan sistem digital Pemprov DKI dan Kementerian Kesehatan pada aplikasi Peduli Lindungi.
Baca Juga:Bakal Jadi Syarat Kegiatan, Wagub DKI Pastikan Sertifikat Vaksin Tak Bisa Dipalsukan
Riza juga menyampaikan saat ini ada rencana Pemprov DKI menjadikan sertifikat bukti sudah divaksin COVID-19 sebagai syarat administrasi untuk masyarakat berkegiatan, bahkan pada beberapa sektor usaha sudah dimulai seperti di pasar.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan Pemprov DKI Jakarta akan memanfaatkan aplikasi Jakarta Kini (JAKI) untuk memeriksa status vaksin warga sebelum membuka kembali aktivitas dan kegiatan secara bertahap.
Ketika kegiatan kembali dibuka, seperti sektor ekonomi, sosial, keagamaan maupun budaya, maka Jakarta menambahkan aturan baru untuk mewajibkan sudah mengikuti vaksinasi kepada para pelaku yang berkecimpung di sektor tersebut.
"Aplikasi JAKI akan memudahkan. Tinggal masukkan NIK, lalu akan muncul warna hijau, sudah divaksin dua kali, warna kuning sudah vaksin satu kali, warna merah belum vaksin," kata Anies di Polda Metro Jaya, Minggu (1/8/2021).
Anies menjelaskan bahwa terdapat pengecualian bagi warga yang belum bisa divaksin karena alasan medis maupun penyintas COVID-19 yang membutuhkan jeda waktu sebelum menerima vaksin.
Baca Juga:Kabar Baik, Masyarakat Tanpa NIK Kini Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19
Jika termasuk dalam kategori tersebut, masyarakat hanya perlu membawa surat keterangan dokter yang menyatakan mereka belum bisa divaksin karena alasan tertentu.
Namun bagi warga yang tidak termasuk dalam pengecualian, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan bukti atau sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama, untuk masuk ke sejumlah tempat umum, baik pusat perbelanjaan, tempat ibadah hingga perkantoran.
"Kalau kemana-mana, buka aplikasinya, tunjukkan. (Status vaksin) anda hijau, anda bisa kemana saja. Kalau merah, jangan pergi-pergi dulu karena berisiko," tutur Anies. [Antara]