SuaraJakarta.id - Orang tua atau wali murid di DKI Jakarta kini mulai mempertanyakan pencairan KJP Plus (Kartu Jakarta Pintar Plus) bulan Agustus 2021 untuk SD hingga SMA dan SMK.
Sebelumnya, pencairan KJP Plus 2021 bulan lalu dilakukan pada 16 Juli.
Padahal sebelumnya, dari Januari hingga April 2021, pencairan KJP Plus dilakukan setiap tanggal 5.
Lalu, kapan dana KJP Plus Agustus ditransfer ke masing-masing rekening bank DKI para orang tua atau wali murid?
Baca Juga:Cara Cek Penerima KJP Plus di kjp.jakarta.go.id yang Akan Cair Juli
"Nanti diumumkan," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Waluyo Hadi dikutip dari Ayojakarta.com—jaringan Suara.com—Rabu (4/8/2021).
KJP Plus awalnya hanya dapat dicairkan per 6 bulan untuk dibelanjakan keperluan sekolah. KJP Plus digunakan secara non-tunai dengan mesin gesek EDC Bank DKI atau Jaringan Prima.
Namun pandemi COVID-19 membuat pemerintah memutuskan untuk mencairkan KJP Plus per bulan.
Jumlah nominal yang akan cair per bulan sebesar:
- SD/SDLB/MI total dana yang dapat digunakan Rp 250 ribu per bulan. Tambahan SPP SD/SDLB/MI Swasta sebesar Rp 130 ribu per bulan.
- SMP/SMPLB/MTs/PKBM total dana yang dapat digunakan Rp 300 ribu per bulan. Tambahan SPP SMP/SMPLB/MTs/PKBM Swasta sebesar Rp 170 ribu per bulan.
- SMA/SMALB/MA total dana yang dapat digunakan Rp 420 ribu. Tambahan SPP SMA/SMALB/MA Swasta sebesar Rp 290 ribu per bulan.
- SMK total dana yang dapat digunakan Rp 450 ribu. Tambahan SPP SMK Swasta sebesar Rp 240 ribu per bulan.
Untuk memeriksa status penerima KJP, sebagai berikut:
Baca Juga:Cek ATM, Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2021 Cair Mulai Hari Ini
- Akses kjp.jakarta.go.id
- Kemudian masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Klik tahun status KJP yang ingin dicek
- Klik tahap
- Pilih tombol "Cek"