Pemkot Jakbar Larang Tempat UMKM Disewakan, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Tidak akan pandang bulu untuk menindak praktik sewa unit UMKM tersebut.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 04 Agustus 2021 | 14:24 WIB
Pemkot Jakbar Larang Tempat UMKM Disewakan, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Ilustrasi UMKM. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Tempat usaha mikro kecil menengah (UMKM) dilarang disewakan ke orang lain. Sanksi pun menanti pemilik tempat UMKM yang melanggar larangan itu.

Hal itu disampaikan Kepala Suku Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Jakarta Barat, Nuraini Silviana, Rabu (4/8/2021).

"Jika kedapatan menyewakan ke pihak lain, kami akan menghapus kepemilikan unit usaha tersebut. Kita keluarkan, kita akan ganti ke binaan lain," kata ujarnya dikutip dari Antara.

Menurut Silviana, praktik yang dilakukan beberapa oknum pelaku UMKM tersebut sering ditemukan petugas sebelum pandemi COVID-19.

Baca Juga:Nekat Adakan Pembelajaran Tatap Muka Langsung, Dua Bimbel di Jakbar Ditutup

Mereka yang menyewakan tempat usaha akan dihapus dari kepemilikan unit UMKM dan secara otomatis menjadi milik penyewa.

"Misalkan X yang punya kios, Y yang nyewa sama X. Nanti jika ketahuan, nama X langsung diganti nama Y," kata Silviana.

Dengan begitu, oknum yang menyewakan kios tidak memiliki unit dan dihapus dari keanggotaan UMKM Jakarta Barat.

Namun demikian, Silviana memastikan untuk saat ini petugasnya belum menemukan adanya oknum yang menyewakan unit UMKM tersebut.

"Selama pandemi, kita tidak temukan tapi sebelum pandemi banyak yang kita temukan," jelas dia.

Baca Juga:Syarat Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta Terbaru Agustus 2021, Cuma Penuhi Dokumen Ini

Silviana memastikan pihaknya tidak akan pandang bulu untuk menindak praktik sewa unit UMKM tersebut.

Silviana belum merinci, bagaimana cara pelaku UMKM dapat fasilitas tempat usaha, termasuk berapa total UMKM binaan Pemkot Jakarta Barat hingga saat ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini