Tangkap Derry NEO, Polres Metro Jakarta Selatan Amankan Barbuk 59,8 Gram Ganja

Derry NEO mengaku telah mengonsumsi ganja sejak di bangku SMP.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 06 Agustus 2021 | 19:53 WIB
Tangkap Derry NEO, Polres Metro Jakarta Selatan Amankan Barbuk 59,8 Gram Ganja
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah menyampaikan keterangan pers terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja yang menjerat Derry NEO dan dua tersangka lainnya, Jumat (6/7/2021). [ANTARA/Sihol Hasugian]

SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Salah satu yang ditangkap adalah Rapper Indra Derryanto (ID) atau yang dikenal dengan nama Derry NEO.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti seberat 59,8 gram ganja.

"Kita cukup prihatin karena dia adalah talenta muda yang pernah menanjak namanya sebagai seorang artis dari grup rap," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah, Jumat (6/8/2021).

Azis mengatakan penangkapan tersangka ID berawal saat polisi menangkap seorang pengedar ganja berinisial RS di sekitar Jakarta Pusat.

Baca Juga:Derry NEO Ngaku Isap Ganja Sejak SMP, Kapolres: Kami Prihatin

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Azis, tersangka RS melakukan jual beli ganja kepada Derry NEO.

Polisi kemudian mengungkap bahwa Derry NEO telah menggunakan dan memperjualbelikan ganja tersebut kepada tersangka berinisial HB.

Kepada polisi, Derry NEO konsumsi ganja sejak di bangku SMP.

"Namun sekarang tentu kita perlu melalukan tindakan hukum kepolisian agar jeratan narkotika tidak merambah ke generasi muda yang lain," kata Azis.

Lebih lanjut Azis mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus melalukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap sindikat dan rantai penjualan lainnya.

Baca Juga:Ditangkap Polisi, Derry NEO Pakai Narkoba Sejak SMP

Sebelumnya, polisi menangkap tiga pelaku di Jakarta Pusat, Bogor, dan Tangerang Selatan. Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti seberat 59,8 gram ganja.

Atas perbuatan tersebut, Derry NEO dan dua pelaku lainnya dipersangkakan dengan Pasal 114, Pasal 111 ayat 1, dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak