Senin besok PPKM Level 4 Berakhir, Apakah Akan Diperpanjang Lagi?

Terkait PPKM Level 4 di Jakarta, Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI telah menyerahkan seluruh data yang ada kepada pemerintah pusat.

Pebriansyah Ariefana
Minggu, 08 Agustus 2021 | 15:11 WIB
Senin besok PPKM Level 4 Berakhir, Apakah Akan Diperpanjang Lagi?
Suasana PPKM Darurat di Bali. [Berita Bali/Istimewa]

SuaraJakarta.id - Senin besok PPKM level 4 berakhir. Apakah akan diperpanjang?

Terkait PPKM Level 4 di Jakarta, Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI telah menyerahkan seluruh data yang ada kepada pemerintah pusat.

Data itu diharapkan menjadi pertimbangan dalam keputusan terkait kebijakan PPKM.

Untuk itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan apakah bakal diperpanjang atau tidak kepada pemerintah pusat.

Baca Juga:Kereta Cepat Jakarta Bandung akan di Uji Coba Oktober 2022

"Pemerintah pusat akan mengambil kebijakan apakah PPKM Level 4 dilanjutkan atau diturunkan levelnya, tentu pemprov menunggu keputusan pemerintah pusat," kata Riza di Jakarta Selatan, Minggu (8/8/2021).

Menurut Riza, pihaknya juga telah memberikan semua data kondisi pandemi Covid-19 terkini ke pemerintah pusat sebagai bahan pertimbangan.

"Pemerintah memiliki data fakta dan itungan didukung para ahli, para epidemiologi semua yang akan membantu. Jadi kami siap saja melaksanakan apapun kebijakannya. dilanjutkan, dikurangi atau dilonggarkan kami akan laksanakan sebaik mungkin," tegasnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi melanjutkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1-4 pada tanggal 3-9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten, kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah.

Kebijakan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 4, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin (2/8/2021).

Baca Juga:Wagub DKI: BOR Isolasi Covid-19 di Jakarta Turun 42 Persen dan ICU 63 %

Dalam Inmendagri tersebut, dijelaskan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk menerapkan PPKM sesuai dengan level yang telah ditentukan.

Adapun DKI Jakarta masih menerapkan PPKM Level 4 untuk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini