Senin besok PPKM Level 4 Berakhir, Apakah Akan Diperpanjang Lagi?

Terkait PPKM Level 4 di Jakarta, Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI telah menyerahkan seluruh data yang ada kepada pemerintah pusat.

Pebriansyah Ariefana
Minggu, 08 Agustus 2021 | 15:11 WIB
Senin besok PPKM Level 4 Berakhir, Apakah Akan Diperpanjang Lagi?
Suasana PPKM Darurat di Bali. [Berita Bali/Istimewa]

SuaraJakarta.id - Senin besok PPKM level 4 berakhir. Apakah akan diperpanjang?

Terkait PPKM Level 4 di Jakarta, Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI telah menyerahkan seluruh data yang ada kepada pemerintah pusat.

Data itu diharapkan menjadi pertimbangan dalam keputusan terkait kebijakan PPKM.

Untuk itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan apakah bakal diperpanjang atau tidak kepada pemerintah pusat.

Baca Juga:Kereta Cepat Jakarta Bandung akan di Uji Coba Oktober 2022

"Pemerintah pusat akan mengambil kebijakan apakah PPKM Level 4 dilanjutkan atau diturunkan levelnya, tentu pemprov menunggu keputusan pemerintah pusat," kata Riza di Jakarta Selatan, Minggu (8/8/2021).

Menurut Riza, pihaknya juga telah memberikan semua data kondisi pandemi Covid-19 terkini ke pemerintah pusat sebagai bahan pertimbangan.

"Pemerintah memiliki data fakta dan itungan didukung para ahli, para epidemiologi semua yang akan membantu. Jadi kami siap saja melaksanakan apapun kebijakannya. dilanjutkan, dikurangi atau dilonggarkan kami akan laksanakan sebaik mungkin," tegasnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi melanjutkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1-4 pada tanggal 3-9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten, kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah.

Kebijakan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 4, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin (2/8/2021).

Baca Juga:Wagub DKI: BOR Isolasi Covid-19 di Jakarta Turun 42 Persen dan ICU 63 %

Dalam Inmendagri tersebut, dijelaskan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk menerapkan PPKM sesuai dengan level yang telah ditentukan.

Adapun DKI Jakarta masih menerapkan PPKM Level 4 untuk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak