BPK Temukan Kelebihan Bayar Gaji Pegawai, Ini Penjelasan Pemprov DKI

Temuan BPK tersebut tak mengakibatkan kerugian negara.

Rizki Nurmansyah
Senin, 09 Agustus 2021 | 14:35 WIB
BPK Temukan Kelebihan Bayar Gaji Pegawai, Ini Penjelasan Pemprov DKI
Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. [Antara]

Sebelumnya, BPK menemukan bahwa Pemprov DKI masih membayar gaji dan tunjangan kinerja daerah (TKD) pada pegawai yang telah wafat atau pensiun pada 2020.

Besarannya mencapai Rp 862,7 juta. Temuan ini termaktub dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta, Pemut Aryo Wibowo, pada 28 Mei 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini