Luhut: Hanya Mereka yang Sudah Divaksin COVID-19 Boleh Masuk ke Mal

Nantinya akses masuk mal harus menunjukkan tanda sudah divaksin dari Aplikasi Pedulilindungi.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 09 Agustus 2021 | 20:43 WIB
Luhut: Hanya Mereka yang Sudah Divaksin COVID-19 Boleh Masuk ke Mal
Sejumlah toko di sebuah mal tidak beroperasi saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jakarta, Selasa (3/8/2021). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]

Penjelasan teknis mengenai aturan PPKM Level 4-2 ini akan dijelaskan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Untuk diketahui, pemerintah telah menerapkan pembatasan untuk penanganan Covid-19 mulai dari PPKM Darurat 3-20 Juli di Jawa dan Bali, lalu diperpanjang dengan nama PPKM Level 4-2 pada 20 Juli - 9 Agustus di beberapa provinsi di Indonesia.

Dilihat dari perkembangannya, jumlah angka positif Covid-19 semakin menurun berkat PPKM, namun hal itu disebabkan angka testing yang juga makin menurun.

Selain itu, angka kematian dan laju penularan atau positivity rate setiap harinya masih tinggi jauh dari standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Baca Juga:Update COVID-19 Jakarta 9 Agustus: Positif 727, Sembuh 1.000, Meninggal 13

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak