Sudah Pertengahan Bulan, Kapan KJP Plus Periode Agustus 2021 Cair?

Akan mengumumkan soal pencairan KJP Plus Agustus 2021 bila waktunya sudah tiba.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 11 Agustus 2021 | 09:05 WIB
Sudah Pertengahan Bulan, Kapan KJP Plus Periode Agustus 2021 Cair?
Ilustrasi pendistribusian KJP Plus.

SuaraJakarta.id - Bulan Agustus telah memasuki pertengahan bulan. Lantas kapan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 periode Agustus 2021 akan cair?

Pertanyaan tentang kapan KJP Plus periode Agustus 2021 mulai sering ditanyakan warga melalui media sosial seperti Twitter, Facebook dan Instragram.

Waktu pencairan KJP Plus periode Agustus 2021 yang disalurkan melalui Bank DKI memang ditunggu-tunggu warga Jakarta.

Terkait ini, pihak Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Jakarta sempat menyatakan akan mengumumkan soal pencairan KJP Plus Agustus 2021 bila waktunya sudah tiba.

Baca Juga:Update COVID-19 Jakarta 10 Agustus: Positif 1.425, Sembuh 1.221, Meninggal 41

"Nanti diumumkan (pencairan KJP Plus bulan Agustus 2021)," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis P4OP Disdik DKI Jakarta, Waluyo Hadi ketika dikonfirmasi Ayojakarta.com—jejaring Suara.com—belum lama ini.

Sekadar untuk diketahui, pencairan KJP Plus untuk Juli 2021 dilakukan pada tanggal 16. Sedangkan periode Januari hingga April pencairan dilakukan setiap tanggal 5.

Selanjutnya pada Mei dan Juni, bantuan tersebut mengucur ke rekening penerima pada tanggal 11.

KJP Plus awalnya hanya dapat dicairkan per 6 bulan untuk dibelanjakan keperluan sekolah.

KJP Plus digunakan secara non-tunai dengan mesin gesek EDC Bank DKI atau Jaringan Prima.

Baca Juga:Hujan Meteor Perseid Bisa Dinikmati 12 - 13 Agustus di Indonesia

Namun, pandemi Covid-19 membuat Pemprov DKI memutuskan untuk mencairkan KJP Plus per bulan.

Berikut rincian jumlah nominal KJP Plus yang akan cair per bulan:

  • SD/SDLB/MI total dana yang dapat digunakan Rp 250 ribu per bulan. Tambahan SPP SD/SDLB/MI Swasta sebesar Rp 130 ribu per bulan.
  • SMP/SMPLB/MTs/PKBM total dana yang dapat digunakan Rp 300 ribu per bulan. Tambahan SPP SMP/SMPLB/MTs/PKBM Swasta sebesar Rp 170 ribu per bulan.
  • SMA/SMALB/MA total dana yang dapat digunakan Rp 420 ribu. Tambahan SPP SMA/SMALB/MA Swasta sebesar Rp 290 ribu per bulan.
  • SMK total dana yang dapat digunakan Rp 450 ribu. Tambahan SPP SMK Swasta sebesar Rp 240 ribu per bulan.

Berikut cara cek penerimaa KJP Plus:

  1. Akses kjp.jakarta.go.id
  2. Kemudian masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Klik tahun status KJP yang ingin dicek
  4. Klik tahap
  5. Pilih tombol "Cek"

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini