SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan restoran, rumah makan, dan kafe yang berada di dalam mal/pusat perbelanjaan dilarang menyediakan fasilitas makan di tempat dan hanya menerima layanan pengantaran makanan, meski mal diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
"Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)," demikian bunyi Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 974 tahun 2021 di Jakarta, Rabu (11/8/2021.
Restoran/rumah makan yang berada di gedung tertutup yang berada di lokasi tersendiri juga tidak diperkenankan menerima makan di tempat.
Sedangkan, restoran/rumah makan yang ada di ruang terbuka diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB dan boleh makan di tempat namun kapasitas maksimal 25 persen dengan satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
Baca Juga:Anies Perpanjang PPKM Level 4 di Jakarta, Begini Aturan Lengkapnya
Sementara itu, kegiatan di pusat perbelanjaan, pusat perdagangan dan mal diizinkan beroperasi 25 persen pada pukul 10.00-20.00 dengan protokol kesehatan diatur Kementerian Perdagangan dan pengunjung dan pekerja wajin sudah divaksin.
Lantas penduduk usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun di larang masuk mal.
Bioskop, tempat bermain anak dan tempat hiburan di mal/pusat perbelanjaan/pusat perdagangan ditutup sementara.
Untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya masih tetap sama yakni diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB dan boleh makan di tempat tiga orang dengan waktu makan 20 menit.
Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nompr 974 tahun 2021 juga mengatur sejumlah kegiatan yang diberikan kelonggaran dan masih tetap sama dengan aturan sebelumnya misalnya, area publik, taman umum, tempat wisata umum masih ditutup sementara.
Baca Juga:5 Tips Aman Makan di Restoran Saat PPKM: Jaga Jarak dan Riset Protokol Kesehatan
Kemudian, tempat resepsi pernikahan masih ditutup sementara, lokasi seni budaya dan kegiatan sosial yang menimbulkan kerumunan, ditutup sementara. Kegiatan peribadatan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 20 orang.
Angkutan massal, taksi konvensional dan daring dan kendaraan sewa maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas, sedangkan ojek daring dan pangkalan penumpang 100 persen.
Pengendara, pekerja dan pengguna jasa harus sudah divaksin. Sementara itu, kegiatan belajar di satuan pendidikan dilakukan daring.
Kemudian pasar tradisional, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Selain itu, tempat usaha pangkas rambut, pedagang kaki lima, toko kelontong, pedagang asongan, bengkel kecil, tempat cuci kendaraan, toko pulsa buka hingga pukul 20.00 WIB.
Sedangkan perkantoran non esensial bekerja dari rumah, untuk sektor esensial beroperasi dengan kapasitas maksimal hingga 50 persen.
Untuk sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen pekerja dengan protokol kesehatan lebih ketat.
Kepgub 974 tahun 2021 soal PPKM Level 4 di DKI Jakarta diteken pada Selasa (10/8) dan berlaku hingga 16 Agustus 2021. (Antara)