Restoran Dalam Mal di Jakarta Dilarang Sediakan Makan di Tempat

"Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)," demikian bunyi Keputusan Gubernur DKI.

Erick Tanjung
Rabu, 11 Agustus 2021 | 17:40 WIB
Restoran Dalam Mal di Jakarta Dilarang Sediakan Makan di Tempat
Pekerja merapikan kursi di salah satu restoran di Jakarta, Kamis (29/7/2021). [Antara/Rivan Awal Lingga].

Angkutan massal, taksi konvensional dan daring dan kendaraan sewa maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas, sedangkan ojek daring dan pangkalan penumpang 100 persen.

Pengendara, pekerja dan pengguna jasa harus sudah divaksin. Sementara itu, kegiatan belajar di satuan pendidikan dilakukan daring.

Kemudian pasar tradisional, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Selain itu, tempat usaha pangkas rambut, pedagang kaki lima, toko kelontong, pedagang asongan, bengkel kecil, tempat cuci kendaraan, toko pulsa buka hingga pukul 20.00 WIB.

Baca Juga:Anies Perpanjang PPKM Level 4 di Jakarta, Begini Aturan Lengkapnya

Sedangkan perkantoran non esensial bekerja dari rumah, untuk sektor esensial beroperasi dengan kapasitas maksimal hingga 50 persen.

Untuk sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen pekerja dengan protokol kesehatan lebih ketat.

Kepgub 974 tahun 2021 soal PPKM Level 4 di DKI Jakarta diteken pada Selasa (10/8) dan berlaku hingga 16 Agustus 2021. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak