Restoran Dalam Mal di Jakarta Dilarang Sediakan Makan di Tempat

"Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)," demikian bunyi Keputusan Gubernur DKI.

Erick Tanjung
Rabu, 11 Agustus 2021 | 17:40 WIB
Restoran Dalam Mal di Jakarta Dilarang Sediakan Makan di Tempat
Pekerja merapikan kursi di salah satu restoran di Jakarta, Kamis (29/7/2021). [Antara/Rivan Awal Lingga].

Untuk sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen pekerja dengan protokol kesehatan lebih ketat.

Kepgub 974 tahun 2021 soal PPKM Level 4 di DKI Jakarta diteken pada Selasa (10/8) dan berlaku hingga 16 Agustus 2021. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini