Ganjil Genap Jakarta, 20 Kendaraan di Patung Kuda Diputar Balik

Di Jalan Merdeka Barat, tepatnya di dekat Patung Kuda, Jakarta Pusat sekitar 20 kendaraan berpelat nomor ganjil dipaksa putar balik.

Pebriansyah Ariefana | Bagaskara Isdiansyah
Kamis, 12 Agustus 2021 | 11:40 WIB
Ganjil Genap Jakarta, 20 Kendaraan di Patung Kuda Diputar Balik
Pelaksanaan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor pada akhir pekan di Kota Bogor (ANTARA/HO-Polresta Bogor Kota)

"Hal yang mendasari kebijakan ini adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 320/2021/tanggal 10 Agustus 2021,” kata Sambodo, di Polda Metro Jaya, Selasa (10/8/2021).

Sebagimana diketahui pemerintah resmi memperpanjang kebijakan PPKM Level 4 Jawa-Bali. Kebijakan tersebut diperpanjang dari tanggal 9 hingga 16 Agustus 2021.

Berikut daftar delapan ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem Gage:

  1. Jalan Sudirman
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Merdeka Barat
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Gajah Mada
  6. Jalan Hayam Wuruk
  7. Pintu Besar Selatan
  8. Jalan Gatot Subroto

Baca Juga:Penyekatan Pakai Sistem Gage, Polisi Putar Balik Puluhan Kendaraan di Patung Kuda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak