SuaraJakarta.id - Kasus harian COVID-19 di Jakarta terus menurun. Dampak positifnya banyak RT (Rukun Tetangga) di Ibu Kota yang kini sudah lepas dari zona merah.
Berdasarkan laman penyedia informasi seputar COVID-19 di Jakarta, corona.jakarta.go.id, hanya tersisa tujuh RT zona merah di Jakarta.
Ketujuh RT itu masing-masing empat di wilayah Jakarta Timur, dan sisanya di Jakarta Selatan.
Sementara, tak ada satu pun RT di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu yang masuk dalam Wilayah Pengendalian Ketat (WPK) karena memiliki kasus COVID-19.
Baca Juga:Update COVID-19 Jakarta 12 Agustus: Positif 1.078, Sembuh 2.256, Meninggal 42
Berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Tingkat Rukun Warga, ada tiga kriteria yang masuk dalam WPK, yaitu zona merah, oranye, dan kuning.
Kriteria zona merah jika ditemukan konfirmasi kasus COVID-19 di lebih dari 5 rumah dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
Pada periode 5-11 Juli 2021 lalu, jumlah RT zona merah COVID-19 di Jakarta sempat menyentuh angka 324 RT.
Berikut daftar terbaru RT zona merah di Jakarta periode 10-16 Agustus 2021:
Jakarta Selatan (3 RT)
Baca Juga:2 Daerah di Aceh Masuk Zona Merah Penyebaran Covid-19
- Kelurahan Ciganjur RT 006, RW 006
- Kelurahan Ciganjur RT 004, RW 005
- Kelurahan Srengseng Sawah RT 009, RW 007
Jakarta Timur (4 RT)
- Kelurahan Cibubur RT 006, RW 003
- Kelurahan Kramat Jati RT 002, RW 001
- Kelurahan Susukan RT 011, RW 005
- Kelurahan Susukan RT 007, RW 003