Wagub DKI: Kami Mohon Maaf Atas Aturan Ganjil Genap Jika Kurang Sosialisasi

Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan pelat nomor ganjil genap di sejumlah ruas jalan.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 13 Agustus 2021 | 14:38 WIB
Wagub DKI: Kami Mohon Maaf Atas Aturan Ganjil Genap Jika Kurang Sosialisasi
Petugas kepolisian mengawasi penerapan ganjil genap di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. (Suara.com/Yaumal)

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI menggencarkan sosialisasi kebijakan ganjil genap bagi kendaraan roda empat di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.

"Kami mohon maaf atas aturan ganjil-genap jika mungkin kurang sosialisasi. Karena itu, akan kami terus lakukan baik itu di media sosial atau Dishub," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Pondok Kelapa, Jakarta, Jumat (13/8/2021).

Wagub DKI mengatakan hal itu dilakukan karena berdasarkan evaluasi penerapan ganjil-genap yang dimulai 12 Agustus 2021 masih banyak pengendara roda empat yang belum mengetahui aturan ganjil genap tersebut.

Dia juga memaklumi apabila masih ada pengendara kendaraan roda empat yang tidak mengetahui pemberlakuan kembali aturan ganjil-genap.

Baca Juga:Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Motor Bisa Melintas?

"Mungkin kemarin (12/8) hari pertama banyak belum tahu," ujarnya dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, Wagub DKI mengatakan bahwa seluruh kebijakan yang diambil oleh Pemprov DKI, termasuk pemberlakuan kembali ganjil-genap, bertujuan baik untuk masyarakat.

"Pada intinya semua kebijakan yang diambil oleh Pemprov untuk membantu masyarakat agar semua dapat berjalan dengan baik," tutur Riza Patria.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan pelat nomor ganjil genap di sejumlah ruas jalan. Seperti di Jalan Sudirman, Thamrin, Medan Merdeka Barat, Majapahit, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Pintu Besar Selatan dan Gatot Subroto.

Kebijakan itu berlaku mulai 12-16 Agustus 2021 dan dilakukan menyusul dibukanya 100 titik penyekatan di Jadetabek oleh Polda Metro Jaya. Dan sebagai penggantinya dilaksanakan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap untuk mengurangi mobilitas warga.

Baca Juga:CATAT! Daftar 17 Kendaraan Bebas Ganjil Genap Jakarta, Bisa Melintas Selama PPKM Level 4

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak