Wagub DKI: Kami Mohon Maaf Atas Aturan Ganjil Genap Jika Kurang Sosialisasi

Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan pelat nomor ganjil genap di sejumlah ruas jalan.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 13 Agustus 2021 | 14:38 WIB
Wagub DKI: Kami Mohon Maaf Atas Aturan Ganjil Genap Jika Kurang Sosialisasi
Petugas kepolisian mengawasi penerapan ganjil genap di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. (Suara.com/Yaumal)

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI menggencarkan sosialisasi kebijakan ganjil genap bagi kendaraan roda empat di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.

"Kami mohon maaf atas aturan ganjil-genap jika mungkin kurang sosialisasi. Karena itu, akan kami terus lakukan baik itu di media sosial atau Dishub," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Pondok Kelapa, Jakarta, Jumat (13/8/2021).

Wagub DKI mengatakan hal itu dilakukan karena berdasarkan evaluasi penerapan ganjil-genap yang dimulai 12 Agustus 2021 masih banyak pengendara roda empat yang belum mengetahui aturan ganjil genap tersebut.

Dia juga memaklumi apabila masih ada pengendara kendaraan roda empat yang tidak mengetahui pemberlakuan kembali aturan ganjil-genap.

Baca Juga:Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Motor Bisa Melintas?

"Mungkin kemarin (12/8) hari pertama banyak belum tahu," ujarnya dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, Wagub DKI mengatakan bahwa seluruh kebijakan yang diambil oleh Pemprov DKI, termasuk pemberlakuan kembali ganjil-genap, bertujuan baik untuk masyarakat.

"Pada intinya semua kebijakan yang diambil oleh Pemprov untuk membantu masyarakat agar semua dapat berjalan dengan baik," tutur Riza Patria.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan pelat nomor ganjil genap di sejumlah ruas jalan. Seperti di Jalan Sudirman, Thamrin, Medan Merdeka Barat, Majapahit, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Pintu Besar Selatan dan Gatot Subroto.

Kebijakan itu berlaku mulai 12-16 Agustus 2021 dan dilakukan menyusul dibukanya 100 titik penyekatan di Jadetabek oleh Polda Metro Jaya. Dan sebagai penggantinya dilaksanakan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap untuk mengurangi mobilitas warga.

Baca Juga:CATAT! Daftar 17 Kendaraan Bebas Ganjil Genap Jakarta, Bisa Melintas Selama PPKM Level 4

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak