Wagub DKI: Kami Mohon Maaf Atas Aturan Ganjil Genap Jika Kurang Sosialisasi

Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan pelat nomor ganjil genap di sejumlah ruas jalan.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 13 Agustus 2021 | 14:38 WIB
Wagub DKI: Kami Mohon Maaf Atas Aturan Ganjil Genap Jika Kurang Sosialisasi
Petugas kepolisian mengawasi penerapan ganjil genap di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. (Suara.com/Yaumal)

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI menggencarkan sosialisasi kebijakan ganjil genap bagi kendaraan roda empat di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.

"Kami mohon maaf atas aturan ganjil-genap jika mungkin kurang sosialisasi. Karena itu, akan kami terus lakukan baik itu di media sosial atau Dishub," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Pondok Kelapa, Jakarta, Jumat (13/8/2021).

Wagub DKI mengatakan hal itu dilakukan karena berdasarkan evaluasi penerapan ganjil-genap yang dimulai 12 Agustus 2021 masih banyak pengendara roda empat yang belum mengetahui aturan ganjil genap tersebut.

Dia juga memaklumi apabila masih ada pengendara kendaraan roda empat yang tidak mengetahui pemberlakuan kembali aturan ganjil-genap.

Baca Juga:Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Motor Bisa Melintas?

"Mungkin kemarin (12/8) hari pertama banyak belum tahu," ujarnya dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, Wagub DKI mengatakan bahwa seluruh kebijakan yang diambil oleh Pemprov DKI, termasuk pemberlakuan kembali ganjil-genap, bertujuan baik untuk masyarakat.

"Pada intinya semua kebijakan yang diambil oleh Pemprov untuk membantu masyarakat agar semua dapat berjalan dengan baik," tutur Riza Patria.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan pelat nomor ganjil genap di sejumlah ruas jalan. Seperti di Jalan Sudirman, Thamrin, Medan Merdeka Barat, Majapahit, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Pintu Besar Selatan dan Gatot Subroto.

Kebijakan itu berlaku mulai 12-16 Agustus 2021 dan dilakukan menyusul dibukanya 100 titik penyekatan di Jadetabek oleh Polda Metro Jaya. Dan sebagai penggantinya dilaksanakan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap untuk mengurangi mobilitas warga.

Baca Juga:CATAT! Daftar 17 Kendaraan Bebas Ganjil Genap Jakarta, Bisa Melintas Selama PPKM Level 4

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak