SuaraJakarta.id - Pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII) mendukung wacana Pemprov DKI sertifikat vaksin menjadi syarat masuk tempat wisata di Jakarta.
Terkait itu, pengelola TMII menyiapkan prosedur apabila pengunjung diwajibkan punya sertifikat vaksinasi sebagai syarat masuk ke TMII.
"Kalau ada kebijakan untuk membuka objek wisata kami dukung. Namun sampai saat ini memang belum ada kebijakan apapun sehingga TMII masih tutup bagi wisatawan," kata Kepala Seksi Humas TMII Novera Mayang Sari, Sabtu (14/8/2021).
Pemprov DKI Jakarta berencana membuka kembali objek wisata di wilayahnya namun dengan protokol kesehatan yang ketat termasuk keharusan wisatawan menunjukkan sertifikat vaksin.
Baca Juga:Raih Emas Olimpiade, Nama Greysia-Apriyani Diabadikan Jadi Nama GOR di Jakarta
"Bisa kami terapkan keharusan membawa sertifikat vaksin bagi pengunjung, tinggal menunggu surat edaran dari pemda," kata Mayang.
Mayang juga menyatakan kesiapannya apabila tempat hiburan maupun wisata seperti TMII kembali diizinkan beroperasi.
Nantinya mekanisme pelaksanaan aturan tersebut dilakukan pada saat pengunjung hendak memasuki area TMII.
"Nantinya bila diberlakukan kebijakan pengunjung dengan sertifikat vaksin, teknisnya akan ada pada saat pengunjung berada di pintu masuk TMII, dengan menunjukkan kepada petugas," katanya
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewacanakan vaksinasi menjadi salah satu syarat dibukanya kembali tempat hiburan dan wisata di ruang terbuka maupun tertutup.
Baca Juga:Bukan STRP Lagi, Naik Transjakarta Kini Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin
Saat ini mal sudah menerapkan kebijakan wajib memperlihatkan surat vaksinasi kepada pengunjung. [Antara]