Usai Divaksin Covid-19, Jerinx: Masyarakat Tak Perlu Takut Berlebihan

"Tidak usah takut berlebihan. Jadi kita bantu, ayo kita bantu agar Indonesia lekas bangkit lagi," kata Jerinx.

Erick Tanjung | Muhammad Yasir
Minggu, 15 Agustus 2021 | 14:12 WIB
Usai Divaksin Covid-19, Jerinx: Masyarakat Tak Perlu Takut Berlebihan
Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID saat menjalani vaksinasi Covid-19 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (15/8/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx mengatakan masyarakat tidak perlu takut disuntik vaksin agar Indonesia segera pulih dari pandemi Covid-19.

"Tidak usah takut berlebihan. Jadi kita bantu, ayo kita bantu agar Indonesia lekas bangkit lagi," kata Jerinx usai disuntik vaksin Covid-19 dosis pertama jenis Sinovac di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (15/8/2021).

Jerinx juga menambahkan tidak ada efek samping yang siginifikan dan mengganggu aktivitas usai menjalani vaksinasi. "Ya yang penting bisa main drum lagi," tambahnya.

Awalnya Jerinx sempat ragu menerima vaksin Covid-19 karena memiliki riwayat penyakit hepatitis, namun dokter virolog bernama 'Pakde' Indro meyakinkan Jerinx jika vaksin Sinovac aman untuk orang yang memiliki riwayat hepatitis.

"Jadi saya menganjurkan kepada masyarakat luas agar konsul dulu dengan dokter terutama yang punya riwayat penyakit sebelum lakukan vaksin," tutur Jerinx.

Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Jerinx sebagai tersangka dugaan kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni pada Jumat malam.

Jerinx terlibat kembali kasus dugaan tindak pidana pengancaman terhadap Deni berawal dari komentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori Covid-19 melalui media sosial. Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori Covid-19 melalui media sosial.

Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis itu sehingga menjadi pemicu pertikaian. Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.

Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.

Bali - Jakarta Jalur Darat

Baca Juga:Jerinx SID Pilih Disuntik Sinovac, Warganet: Panjang Umur Para Pejuang

Pada Jumat (13/8) kemarin Jerinx sempat diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Dia hadir memenuhi panggilan kedua penyidik dari Bali dengan menempuh jalur darat sejak Kamis (12/8) pagi.

Jerinx hadir didampingi langsung oleh istrinya, Nora Alexandra dan kuasa hukumnya. Dia menegaskan dirinya tak pernah dijemput paksa atau mangkir dari panggilan penyidik.

"Saya tiba di Jakarta untuk memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya. Jadi tidak ada jemput paksa atau mangkir," kata Jerinx di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/8/2021).

Berkenaan dengan itu, Jerinx menjelaskan saat penggilan pertama pada Senin, 9 Agustus 2021 dirinya berhalangan hadir lantaran belum divaksin. Sebab, dirinya memiliki riwayat penyakit yang tak memungkinkan untuk dilakukan vaksinasi.

"Itu karena saya belum bisa memenuhi syarat untuk vaksin karena punya riwayat," katanya. (Antara)

Baca Juga:Sempat Tak Percaya Covid-19, Jerinx Akhirnya Mau Divaksin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini