SuaraJakarta.id - Jennifer Jill Armand Supit divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (16/8/2021).
Sidang vonis Jennifer Jill ini terkait perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Jennifer Jill diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi.
"Menyatakan terdakwa Jennifer Jill Armand Supit telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I," kata Hakim Ketua Muhammad Irfan di PN Jakarta Barat dalam sidang putusan, dikutip dari Antara.
Sidang vonis Jennifer Jill dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Irfan, dengan Hakim Anggota I Sapto Supriyono dan Hakim Anggota II Sri Hartati.
Baca Juga:Perjuangan Jennifer Jill untuk Direhab Dikabulkan Hakim
Terdakwa Jennifer Jill tidak hadir dalam ruang sidang PN Jakarta Barat dan mengikuti sidang secara virtual.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Jennifer Jill selama enam bulan yang diganti dengan perintah menjalani rehabilitasi. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang menyatakan bahwa korban penyalahgunaan narkoba harus direhabilitasi.
"Menetapkan kepada terdakwa untuk menjalani pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis atau sosial di lembaga rehabilitasi dan memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan untuk menjalani rehabilitasi medis atau sosial," ujar Ketua majelis hakim.
Pada kesempatan terpisah, kuasa hukum Jennifer Jill, Sahala Siahaan mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mendiskusikan putusan tersebut dengan kliennya.
"Prinsipnya kita menerima, tapi kita akan diskusikan dulu dengan Jennifer karena kita punya waktu satu minggu untuk bersikap," kata Sahala.
Baca Juga:Kronologi Sidang Vonis Kasus Narkoba Jennifer Jill: Tak Ada Layar, Hakim Gunakan Ponsel
Diketahui, Jennifer Jill ditangkap Satresnarkba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) pada Selasa (16/2/2021).
Dalam penangkapan Jennifer Jill di perumahan elit kawasan Ancol, Jakarta Utara, polisi menemukan barang bukti narkoba berupa dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram.
Demi memastikan pemakaian narkoba yang dikonsumsi Jennifer Jill, penyidik membawanya ke Puslabfor Mabes Polri Sentul, Jawa Barat, untuk pemeriksaan rambut.
Penyidik Polres Metro Jakarta Barat kemudian mengungkapkan Jennifer Jill positif menggunakan narkotika jenis sabu dari pemeriksaan rambut di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.