SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat tetap di rumah karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 di Ibu Kota masih diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.
Anies menyebut kebijakan yang diturunkan oleh pemerintah pusat ini bertujuan untuk menyelamatkan warga dari pandemi Covid-19 yang masih melonjak.
"Semua yang belum diizinkan untuk bekerja di luar rumah, tetaplah di rumah. Kenapa? Ini demi melindungi kita semua," kata Anies di Balai Kota, Selasa (17/8/2021).
Dia memastikan jajaran Pemprov DKI siap menjalankan PPKM Level 4 dengan semaksimal mungkin, masyarakat juga diminta untuk taat protokol kesehatan.
Baca Juga:PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 26 Agustus, Penyekatan di Bantul akan Dilonggarkan
"Mari kita jalankan PPKM ini dengan sebaik-baiknya, di DKI Jakarta ada unsur Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Satpol PP, Dishub yang bekerja di lapangan untuk memastikan bahwa inspeksi berjalan dengan baik," tuturnya.
Diketahui, Pemerintah kembali memperpanjang PPKM level di Jawa-Bali, termasuk di seluruh kota administrasi di DKI Jakarta.
PPKM dilakukan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021, PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali diterapkan hingga 23 Agustus 2021.