5.233 Napi DKI Jakarta Dapat Remisi Umum, 320 Diantaranya Langsung Bebas

"Dari jumlah itu, 320 orang di antaranya bisa langsung bebas," kata Marullah.

Erick Tanjung
Selasa, 17 Agustus 2021 | 19:25 WIB
5.233 Napi DKI Jakarta Dapat Remisi Umum, 320 Diantaranya Langsung Bebas
Narapidana di Lapas Cipinang, Jakarta (Ist)

SuaraJakarta.id - Sebanyak 5.233 narapidana di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta memperoleh remisi umum dalam rangka HUT Ke-76 Kemerdekaan Indonesia.

"Dari jumlah itu, 320 orang di antaranya bisa langsung bebas," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali didampingi Kakanwil Kemenkumham DKI Ibnu Chaldun kepada perwakilan narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) I Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (17/8/2021).

Pemberian remisi ini dilaksanakan melalui sistem informasi permasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Ibnu menuturkan bahwa kebijakan tersebut merupakan wujud penghargaan oleh negara atas perubahan sikap perilaku para narapidana yang menjadi lebih positif dan produktif.

Baca Juga:HUT Kemerdekaan RI, Kumulatif Covid-19 di Kaltim Capai 141.796 Kasus, 4.577 Kasus Kematian

"Remisi tersebut juga diharapkan dapat memotivasi narapidana lainnya untuk memperbaiki diri, menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi tindak pidana yang dilakukan," kata Ibnu.

Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa hingga 16 Agustus 2021 jumlah warga binaan di lembaga permasyarakatan/rumah tahanan (lapas/rutan) seluruh DKI Jakarta sebanyak 17.824 orang.

Karena itu, dia berharap pemberian remisi tersebut dapat mengurangi kapasitas berlebih di dalam lapas atau rutan yang sudah melebihi kapasitas.

Selain remisi, dalam menyambut HUT RI Ke-76, pihaknya juga menyelenggarakan Vaksinasi Merdeka kepada seluruh warga binaan guna meningkatkan kekebalan kelompok di dalam lingkungan lapas/rutan.

"Sebanyak 14.497 warga binaan sudah divaksin dan 1.083 tidak divaksin karena kesehatannya. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan kepada seluruh warga binaan sehingga dapat menghindarkan terhadap penyebaran Covid-19," ujar Ibnu. (Antara)

Baca Juga:496 Napi di Lapas II Banyuwangi Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI, 4 Diantaranya Bebas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini