Ketentuan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di DKI, Buruan Manfaatkan!

Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon pajak dan pemutihan sanksi denda PKB.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 18 Agustus 2021 | 14:55 WIB
Ketentuan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di DKI, Buruan Manfaatkan!
Warga membayar pajak kendaraan bermotor di Mobil Samsat Keliling, Jakarta, Kamis (23/11).

SuaraJakarta.id - Ada kabar gembira bagi warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon pajak dan pemutihan sanksi denda PKB.

Penghapusan dan keringanan pokok PKB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021 yang diundangkan pada 16 Agustus 2021.

“Berdasarkan Pasal 25 ayat (2) huruf e Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta memberikan insentif fiskal sebagai upaya pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 yang ketentuan lebih lanjutnya diatur dengan Peraturan Gubernur;” demikian isi poin pertama pertimbangan dalam Pergub Nomor 60 Tahun 2021 tersebut.

Melalui Pergub tersebut, pemilik kendaraan bermotor mendapat, mulai dari penghapusan sanksi administratif hingga keringanan pokok pajak.

Baca Juga:Pemprov DKI Jakarta Berikan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Sampai September

Dikutip dari akun Instagram Humas Bapenda DKI Jakarta, ada tiga program penghapusan sanksi dan keringanan pokok PKB dan BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), yakni sebagai berikut:

1. Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum tahun 2021 sebesar 5% untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran di bulan Agustus sampai dengan September 2021.

2. Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tahun 2021, sebesar :

a. 10% untuk yang melakukan pembayaran di bulan Agustus 2021

b. 5% untuk yang melakukan pembayaran di bulan September 2021

Baca Juga:Tidak Ada Pemeriksaan di Jalan, STRP Jakarta Tetap Berlaku di KRL

3. Penghapusan sanksi dan keringanan pokok BBN-KB. Diberikan keringanan pokok sebesar 50% untuk penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran periode Agustus sampai dengan Desember 2021.

Dalam Pasal 8 ayat 1 Kepgub Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021, dijelaskan pembayaran pokok PKB dapat dilakukan meskipun PKB terutang belum memenuhi ketentuan 40 (empat puluh) hari sebelum berakhirnya masa pajak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini