Aniaya Remaja Hingga Tewas di Daan Mogot, Polisi Tangkap Empat Pemuda

Keempat tersangka ini merupakan bagian dari sebuah perkumpulan atau geng.

Erick Tanjung
Rabu, 18 Agustus 2021 | 16:23 WIB
Aniaya Remaja Hingga Tewas di Daan Mogot, Polisi Tangkap Empat Pemuda
Ilustrasi Penganiayaan [Antara]

SuaraJakarta.id - Polisi menangkap empat pemuda yang terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang remaja hingga tewas di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan keempat tersangka ini merupakan bagian dari sebuah kolompok geng.

Peristiwa penganiayaan ini bermula dari saling ejek antara kelompok Bedeng dan Kamdur (Kampung Duri) lewat media sosial. Saling ejek di media sosial itu pun berujung pada aksi tawuran antara kelompok Bedeng dan Kamdur di kawasan Daan Mogot, pada 8 Agustus lalu.

"Sekitar 50 kendaraan roda dua menuju Kampung Duri untuk melakukan tawuran," kata Ady, Rabu (18/8/2021).

Baca Juga:Pemukiman Padat di Tambora Terbakar, 16 Mobil Damkar Meluncur ke Lokasi

Aksi tawuran tersebut memakan korban seorang remaja berusia 16 tahun dari kelompok Kamdur bernama Lutfi. Korban sempat dilarikan ke RSUD Cengkareng sebelum akhirnya meninggal.

Sadar telah menewaskan korban, keempat tersangka pun melarikan diri ke rumah keluarganya yang berada di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Namun pelarian mereka berakhir saat polisi meringkusnya pada Rabu (11/8). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tiga bilah celurit.

Ady mengatakan empat orang yang diamankan terdiri dari dua orang dewasa dan sisanya anak di bawah umur. Tersangka yang sudah dewasa berinisial DRH dan MS, sedangkan sisanya berinisial LNM dan MRS.

"Dua pelaku berstatus anak-anak dan ancamannya di atas 15 tahun, maka kami gunakan pidana anak nomor 11 tahun 2012," kata Ady.

Baca Juga:Vonis Kasus Narkoba Jennifer Jill Digelar, Ajun Perwira Tak Hadir, Kenapa?

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) Jo pasal 76 C UU RI nomor 35 tahun 2014 dan pasal 170 ayat 2 ke 3e dengan ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini