Anies Longgarkan Aktivitas Sejumlah Sektor Pada 17-23 Agustus

"Tetap disiplin menjaga protokol kesehatan dan jangan kendor," kata Anies.

Erick Tanjung
Rabu, 18 Agustus 2021 | 18:12 WIB
Anies Longgarkan Aktivitas Sejumlah Sektor Pada 17-23 Agustus
Pengendara melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (17/8/2021). Pemerintah resmi memperpanjang PPKM level 4 di Jawa Bali hingga 23 Agustus 2021. [Antara/Akbar Nugroho Gumay]

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperlonggar aktivitas sejumlah sektor saat perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di Ibu Kota pada 17-23 Agustus 2021.

"Tetap disiplin menjaga protokol kesehatan dan jangan kendor," kata Anies di Jakarta, Rabu (18/8/2021).

Pelonggaran aturan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 987 Tahun 2021 tentang PPKM di wilayah Jawa dan Bali. Pada perpanjangan PPKM level 4 itu, sejumlah sektor diperlonggar aturannya di antaranya, pusat perbelanjaan/mal, sarana olahraga terbuka serta kegiatan peribadatan.

Sedangkan sektor non esensial masih tetap sama dengan aturan sebelumnya, yakni 100 persen bekerja dari rumah, sektor esensial 25 hingga 50 persen dan sektor kritikal hingga 100 persen.

Baca Juga:Wagub DKI Sebut Turunnya Harga PCR Bisa Tekan Lonjakan Kasus Covid-19

Berikut merupakan pelonggaran aturan di beberapa sektor sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 987 Tahun 2021 tentang PPKM dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

Supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional sampai 20.00 WIB, kapasitas pengunjung 50 persen.

Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam, kemudian, pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari hingga pukul 15.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/toko voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenisnya: Jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya: Jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 30 menit.

Baca Juga:Riwayat Kampung Susun Akuarium: Digusur Ahok, Penataan, Kini Diresmikan Anies

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri: Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak