Wagub DKI Sebut Turunnya Harga PCR Bisa Tekan Lonjakan Kasus Covid-19

"Ini kami pastikan agar semua proses vaksinasi bisa cepat dan lebih baik sehingga mempercepat penurunan penyebaran Covid-19," kata Riza.

Erick Tanjung
Rabu, 18 Agustus 2021 | 16:59 WIB
Wagub DKI Sebut Turunnya Harga PCR Bisa Tekan Lonjakan Kasus Covid-19
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria [Instagram@arizapatria]

SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan turunnya harga tes usap berbasis Polymerase Chain Reaction atau PCR bisa menekan laju penyebaran kasus Covid-19.

"Ini kami pastikan agar semua proses vaksinasi bisa cepat dan lebih baik sehingga mempercepat penurunan penyebaran Covid-19," kata Ahmad Riza Patria di Jakarta, Rabu (18/8/2021).

Menurut dia, tes usap PCR di Jakarta berkontribusi sebesar 28,2 persen terhadap nasional. Bahkan, lanjut dia, tes PCR yang dilakukan di Jakarta juga sudah lebih dari 10 kali lipat dari kriteria Badan Kesehatan Dunia (WHO).

"Bahkan sering di atas 15 dan 20 kali lipat dari standar yang diminta WHO," ucapnya.

Baca Juga:Harga PCR Belum Turun, Satgas Minta Penyedia Jasa Tes Covid-19 Taat Aturan

Selain itu, kata dia, DKI juga berkomitmen melaksanakan upaya 3T yakni testing, tracing dan treatment untuk mempercepat penurunan kasus Covid-19.

Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta selama 9-15 Agustus 2021, jumlah tes PCR di DKI Jakarta mencapai 107.535 tes, sedangkan secara nasional jumlah tes mencapai 385.405 tes atau hampir 28 persen. Sedangkan kriteria dari WHO per pekan minimal tes PCR mencapai 10.645 tes.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat edaran bernomor HK.02.02/I/2845/2021 menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan tes PCR.

Merujuk pada surat edaran tersebut, pemeriksaan PCR oleh fasilitas pelayanan kesehatan dan pemeriksa lain ditetapkan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp495 ribu.

Kemudian, batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp525 ribu. Batas tarif tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri atau mandiri.

Baca Juga:Kabar Gembira! Zona Merah Jakarta Tinggal 3 RT

Surat edaran tersebut ditetapkan 16 Agustus 2021 oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak