Polsek Tebet Bekuk Eks Pegawai Bank Jual Beli Senpi, Dijual Seharga Rp 7 Juta

Pelaku awalnya menawarkan senpi rakitan tersebut melalui media sosial dengan harga Rp 7 juta.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 19 Agustus 2021 | 16:57 WIB
Polsek Tebet Bekuk Eks Pegawai Bank Jual Beli Senpi, Dijual Seharga Rp 7 Juta
Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yurikho menunjukkan senjata api yang dimiliki tersangka di Mapolsek Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (19/8/2021). [ANTARA/Sihol Hasugian]

"Tetapi kami tidak serta-merta percaya dan kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya, RAG dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak