SuaraJakarta.id - Ombudsman Jakarta Raya mengingatkan agar Polda Metro Jaya tak memasang stiker di rumah warga yang belum vaksin.
Sebab, menurut pihak Ombudsman, hal itu berpotensi terjadinya maladministrasi penyalahgunaan wewenang.
Terkait ini, Kapolda Metro Jaya Irjan Fadil Imran menegaskan, penempelan stiker di rumah warga yang belum vaksin demi pemerataan pemberian vaksinasi COVID-19 kepada seluruh lapisan masyarakat di Jakarta.
"Kami mendengar ada beberapa kalangan yang mempertanyakan penempelan stiker di rumah-rumah warga dalam program Vaksinasi Merdeka. Tujuannya sebenarnya sederhana, kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan vaksinasi," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/8/2021).
Baca Juga:PENGUMUMAN! Buruh Soloraya dapat Prioritas Vaksin dari Polda Jateng, Ini Jadwalnya
Fadil mengatakan pemasangan stiker itu adalah bagian dari rencana vaksinasi door-to-door Polda Metro Jaya.
Stiker tersebut, lanjut Kapolda, akan memudahkan vaksinator untuk mengidentifikasi rumah warga yang belum divaksin.
"Dengan penempelan stiker diketahui siapa saja yang belum tervaksinasi, dengan demikian akses masyarakat untuk mendapatkannya juga jauh lebih mudah," katanya.
Fadil juga mengatakan stiker tersebut tidak hanya berisi informasi mengenai warga yang belum divaksin.
Stiker itu juga berisi informasi dan pengingat kepada warga yang belum mendapatkan vaksinasi dosis kedua.
Baca Juga:Didukung Danais, Puluhan Ribu Pelaku Wisata di DIY Sudah Divaksin
Kapolda berharap masalah pemasangan stiker tak menjadi polemik lagi dan pihaknya selalu terbuka menerima saran terkait pelaksanaan "Vaksinasi Merdeka".
"Ini barang kali rekan-rekan dan masyarakat agar mengetahui manfaat dan tujuan semoga ini tidak dijadikan polemik. Kami terbuka untuk mendapatkan saran demi perbaikan dan menuju Jakarta yang lebih sehat, Jakarta yang semakin bergairah," ujarnya.
Dia mengatakan bahwa vaksinasi kepada masyarakat adalah bukti bahwa negara hadir di tengah masyarakat.
"Vaksinasi merupakan cara kita untuk melindungi masyarakat dari pandemi. Hak untuk sehat kita pastikan sampai, negara hadir di situ," pungkas Kapolda.
Sebelumnya, Ombudsman Jakarta Raya mengingatkan agar Polda Metro Jaya tak memasang stiker belum vaksin di rumah warga yang belum vaksinasi.
“Ada potensi maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang karena tidak ada acuan regulasi yang memperkenankan hal itu dan sama sekali tidak berkaitan dengan tujuan untuk meningkatkan angka vaksinasi bagi warga Jakarta,” kata Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho.
Namun demikian, pihaknya mendukung langkah Polda Metro Jaya yang mendata warga yang akan melaksanakan vaksin di Jakarta dengan mengutamakan pendataan yang dilakukan oleh RT/RW.
Karena itu, dia meminta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pihak terkait lainnya untuk membantu Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) untuk melakukan proses pendataan secara langsung.
Hal ini, kata dia, untuk mengetahui warga yang bersedia divaksin tapi belum mendapat kesempatan serta warga yang tidak dapat divaksin karena menderita komorbid. Dan yang tidak terkontrol atau penyebab lain sehingga yang bersangkutan tidak mungkin di vaksin.
Dia menambahkan, data dari RT/RW tersebut menjadi basis bagi pelaksanaan vaksinasi lanjutan sehingga penerima vaksin sudah ditargetkan sesuai nama dan alamat termasuk warga yang bisa dikenai diskriminasi positif.
“Pelaksanaan vaksinasinya juga sudah lebih mudah, tidak lagi harus mempergunakan metode serbuan vaksin melalui event besar yang lebih berpotensi menjadi klaster penularan. Tetapi langsung di fasilitas kesehatan tingkat RW dan kelurahan seperti Puskesmas, faskes BPJS, klinik 24 jam, bahkan bisa bekerjasama dengan posyandu,” katanya. [Antara]