Daftar Lokasi Fasilitas Pelayanan Vaksinasi Moderna di Jakarta, Simak Syaratnya

Pemberian vaksinasi Moderna mulai menyasar masyarakat umum.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 20 Agustus 2021 | 07:05 WIB
Daftar Lokasi Fasilitas Pelayanan Vaksinasi Moderna di Jakarta, Simak Syaratnya
Dokter Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) mendapatkan suntikan vaksin Moderna di Banda Aceh, Aceh, Senin (9/8/2021). [ANTARA FOTO/Irwansyah Putra]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mulai melakukan vaksinasi Moderna bagi masyarakat umum pada, Senin (16/8/2021).

Sebelumnya, vaksinasi Moderna hanya dikhususkan untuk tenaga kesehatan (nakes) saja sebagai booster atau vaksin dosis ketiga.

Hal itu berdasarkan arahan Kementerian Kesehatan. Kini setidaknya sekitar 1,5 juta nakes sudah memperoleh vaksinasi Moderna.

Kini pemberian vaksinasi Moderna mulai menyasar masyarakat umum. Sekitar 5 juta vaksin Moderna telah disiapkan Kemenkes.

Baca Juga:Kabar Baik, Pemerintah Sebut Kasus Covid-19 Nasional Turun 18 Persen

Bagi yang akan melakukan vaksin Moderna, berikut daftar lokasi pelayanan vaksinasi Moderna di Jakarta:

Jakarta Pusat

  • RSUP Cipto Mangunkusumo
  • RSPAD Gatot Subroto
  • RSUD Tarakan
  • RS St Carolus
  • RS Abdi Waluyo
  • Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai
  • Puskesmas Kecamatan Menteng

Jakarta Utara

  • RSUD Koja
  • RSUD Cilincing
  • RSUD Pademangan
  • RS Mitra Keluarga Kelapa Gading
  • Puskesmas Kec. Tanjung Priok

Jakarta Barat

  • RS Dharmais
  • RSUD Cengkareng
  • RSUD Taman Sari
  • RSUD Kalideres
  • RS Pelni
  • Puskesmas Kec. Grogol Petamburan

Jakarta Selatan

Baca Juga:Tak Cuma Insentif, Kemenkes Janjikan Sertifikat Juga Janjikan untuk Tenaga Kesehatan

  • RSUP Fatmawati
  • RSUD Pasar Minggu
  • RSUD Pesanggrahan
  • RSUD Mampang Prapatan
  • RS Mayapada Lebak Bulus
  • RS Pondok Indah
  • RS Medistra
  • RS MMC
  • RSIA Brawijaya
  • Puskesmas Kecamatan Setiabudi

Jakarta Timur

  • RS Polri Said Sukamto
  • RS Budhi Asih
  • RSUD Pasar Rebo
  • RSU Adhiyaksa
  • RSUD Kramat Jati
  • RS Antam Medika
  • Puskesmas Kec. Kramat Jati

"Rumah sakit swasta yang ditunjuk adalah rumah sakit yang memiliki dokter penyakit dalam dan konsultan alergi imunologi," demikian keterangan infografis dikutip dari akun Instagram Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta, Jumat (20/8/2021).

Di Jakarta, Kemenkes mengalokasikan vaksin Moderna sebanyak 200.060 dosis. Hanya saja, vaksin COVID-19 jenis ini tak bisa sembarang orang menerimanya.

Dinkes DKI Jakarta mengeluarkan surat pemberitahuan no. 8561/-1.772.1 tentang penerima vaksin Moderna. Berikut syarat penerima vaksin Moderna:

  1. Belum pernah vaksin Covid-19 dosis 1 & 2
  2. Masyarakat yang tidak menggunakan vaksin Sinovac dan AstraZenecca sesuai surat keterangan dokter
  3. Khusus warga ber-KTP DKI Jakarta atau domisili DKI Jakarta dengan bukti surat keterangan minimal dari RT setempat

Perlu diketahui, vaksin Moderna ini dilakukan paling lambat pada 3 Oktober 2021, dengan jarak pemberian dosis satu ke dosis kedua yakni 28 hari.

Nah, itulah informasi mengenai syarat dan lokasi vaksin Moderna di Jakarta. Bagi yang belum vaksin, bisa langsung menyambangi lokasi yang sudah disebutkan di atas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini