- RS Polri Said Sukamto
- RS Budhi Asih
- RSUD Pasar Rebo
- RSU Adhiyaksa
- RSUD Kramat Jati
- RS Antam Medika
- Puskesmas Kec. Kramat Jati
"Rumah sakit swasta yang ditunjuk adalah rumah sakit yang memiliki dokter penyakit dalam dan konsultan alergi imunologi," demikian keterangan infografis dikutip dari akun Instagram Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta, Jumat (20/8/2021).
Di Jakarta, Kemenkes mengalokasikan vaksin Moderna sebanyak 200.060 dosis. Hanya saja, vaksin COVID-19 jenis ini tak bisa sembarang orang menerimanya.
Dinkes DKI Jakarta mengeluarkan surat pemberitahuan no. 8561/-1.772.1 tentang penerima vaksin Moderna. Berikut syarat penerima vaksin Moderna:
- Belum pernah vaksin Covid-19 dosis 1 & 2
- Masyarakat yang tidak menggunakan vaksin Sinovac dan AstraZenecca sesuai surat keterangan dokter
- Khusus warga ber-KTP DKI Jakarta atau domisili DKI Jakarta dengan bukti surat keterangan minimal dari RT setempat
Perlu diketahui, vaksin Moderna ini dilakukan paling lambat pada 3 Oktober 2021, dengan jarak pemberian dosis satu ke dosis kedua yakni 28 hari.
Baca Juga:Kabar Baik, Pemerintah Sebut Kasus Covid-19 Nasional Turun 18 Persen
Nah, itulah informasi mengenai syarat dan lokasi vaksin Moderna di Jakarta. Bagi yang belum vaksin, bisa langsung menyambangi lokasi yang sudah disebutkan di atas.