SuaraJakarta.id - Pedangdut Ayu Ting Ting melaporkan salah satu akun media sosial yang menghina anaknya.
Pelaporan dilakukan pihak Ayu Ting Tingi ke Polda Metro Jaya pada, Jumat (20/8/2021) kemarin.
Pelaporan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Yusri mengatakan, laporan penghinaan terhadap anak Ayu Ting Ting kini tengah dipelajari penyidik.
Baca Juga:Ayu Ting Ting Laporkan Pekerja Migran Indonesia ke Polisi, Terlapor Bekerja di Singapura
"Ya betul, kemarin bikin LP. Kami teliti dulu laporannya," kata Yusri kepada wartawan, Sabtu (21/8/2021).
Yusri menyatakan, Ayu Ting Ting melaporkan akun Instagtam @gundik_empaeng yang diduga melakukan penghinaan ke putrinya, BKR.
Diduga, terlapor @gundik_empaeng melanggar Pasal 315 KUHP.
"Terlapor memposting kalimat bernada penghinaan kepada pelapor (Ayu Ting Ting) dan anaknya. Sehingga Ayu Ting Ting melaporkan ke Polda Metro Jaya tanggal 20 kemarin," sambung Yusri.
Baca Juga:Ayu Ting Ting Resmi Polisikan Haters dengan Pasal Penghinaan