Viral Diduga Aniaya Tetangga di Kramat Jati, Oknum Anggota TNI AD Diperiksa Kodim

Oknum anggota TNI AD diduga aniaya tetangga itu berinisial SP dengan pangkat Sersan Satu (Sertu).

Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Sabtu, 21 Agustus 2021 | 14:05 WIB
Viral Diduga Aniaya Tetangga di Kramat Jati, Oknum Anggota TNI AD Diperiksa Kodim
Tangkapan layar video viral seorang oknum anggota TNI AD diduga aniaya tetangga di Jalan Balai Rakyat, Kelurahan Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur. [[email protected]]

SuaraJakarta.id - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigadir Jenderal TNI Tatang Subarna mengatakan, oknum anggota TNI AD yang viral diduga aniaya tetangga di Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, kini tengah menjalani pemeriksaan di Kodim 0503/Jakarta Barat.

Tatang mengungkapkan oknum anggota TNI AD aniaya tetangga itu berinisial SP dengan pangkat Sersan Satu (Sertu).

"Kini sudah dalam proses pemeriksaan pihak Kodim 0503/Jakarta Barat," kata Tatang dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/8/2021).

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan seorang oknum anggota TNI AD diduga menganiaya tetangganya sendiri, viral di media sosial.

Baca Juga:Jumlahnya Bikin Kaget, Viral Wanita Ditagih Bayar Utang Biaya Pacaran oleh Mantan

Insiden penganiayaan itu terekam kamera CCTV dan videona diunggah oleh akun Instagram @jakarta.terkini, Jumat (20/8/2021) kemarin.

Dalam narasinya, disebutkan peristiwa diduga penganiayaan itu terjadi di Jalan Balai Rakyat, Kelurahan Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Disebutkan dalam keterangan unggahan itu, oknum anggota TNI AD tersebut berdinas di Koramil Palmerah, Jakarta Barat.

Tatang mengatakan, kejadian itu terjadi pada Senin (16/8/2021) lalu dan bermula saat Sertu SP hendak mengantar anaknya berobat.

Pada saat bersamaan, Sertu SP bertemu dengan korban yang tiba-tiba menuduhnya telah melaporkan korban ke pihak kepolisian.

Baca Juga:Bule Turki yang Nikahi Petugas Kebersihan DKI Jakarta Kini Bagikan Kisah Sedih

Dalam keterangannya, Tatang menyebut jika korban bernama Ojos yang merupakan residivis dalam kasus narkoba, yang telah beberapa kali tertangkap polisi.

Tak hanya itu, korban pernah menjalani hukuman penjara di LP Cipinang selama 5 tahun dalam kasus kepemilikan narkoba.

"Terakhir, korban ditangkap polisi pada bulan Juli 2021 dalam kasus yang sama," jelas dia.

Sertu SP yang mendapat tudingan tak berdasar naik pitam. Dia secara spontan mencekik dan menampar korban sebanyak satu kali.

"Mendapat tuduhan tanpa bukti, spontan Sertu SP mencekik dan menampar sebanyak satu kali di pipi korban," ujar Tatang.

Tatang menambahkan, kasus penganiayaan antara Sertu SP dan korban sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Meski begitu, lanjut dia, proses hukum tetap berjalan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini