Tak hanya itu, korban pernah menjalani hukuman penjara di LP Cipinang selama 5 tahun dalam kasus kepemilikan narkoba.
"Terakhir, korban ditangkap polisi pada bulan Juli 2021 dalam kasus yang sama," jelas dia.
Sertu SP yang mendapat tudingan tak berdasar naik pitam. Dia secara spontan mencekik dan menampar korban sebanyak satu kali.
"Mendapat tuduhan tanpa bukti, spontan Sertu SP mencekik dan menampar sebanyak satu kali di pipi korban," ujar Tatang.
Baca Juga:Jumlahnya Bikin Kaget, Viral Wanita Ditagih Bayar Utang Biaya Pacaran oleh Mantan
Tatang menambahkan, kasus penganiayaan antara Sertu SP dan korban sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Meski begitu, lanjut dia, proses hukum tetap berjalan
"Namun proses hukum tetap berjalan sesuai aturan/ketentuan hukum yang berlaku bagi siapapun personel TNI AD yang melakukan tindakan indisipliner/tindak pidana," sebut dia.
Selanjutnya, Sertu SP akan diserahkan ke Denpom Jaya 2 Cijantung, Jakarta Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Langkah tersebut, kata Tatang, adalah komitmen TNI AD untuk semakin profesional dan dicintai rakyat.
"Komitmen TNI AD untuk mendorong penyelesaian pelanggaran yang dilakukan oleh oknum prajuritnya ke ranah hukum hingga tuntas, sungguh patut mendapatkan apresiasi dalam rangka mewujudkan TNI AD ke depan yang semakin profesional dan dicintai rakyat," pungkas dia.
Baca Juga:Bule Turki yang Nikahi Petugas Kebersihan DKI Jakarta Kini Bagikan Kisah Sedih