"Namun proses hukum tetap berjalan sesuai aturan/ketentuan hukum yang berlaku bagi siapapun personel TNI AD yang melakukan tindakan indisipliner/tindak pidana," sebut dia.
Selanjutnya, Sertu SP akan diserahkan ke Denpom Jaya 2 Cijantung, Jakarta Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Langkah tersebut, kata Tatang, adalah komitmen TNI AD untuk semakin profesional dan dicintai rakyat.
"Komitmen TNI AD untuk mendorong penyelesaian pelanggaran yang dilakukan oleh oknum prajuritnya ke ranah hukum hingga tuntas, sungguh patut mendapatkan apresiasi dalam rangka mewujudkan TNI AD ke depan yang semakin profesional dan dicintai rakyat," pungkas dia.
Baca Juga:Jumlahnya Bikin Kaget, Viral Wanita Ditagih Bayar Utang Biaya Pacaran oleh Mantan