Mendagri Terbitkan 3 Instruksi Mendagri tentang PPKM dan Daftar Daerah PPKM Level 4

Inmendagri 35 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 24 Agustus 2021 | 09:02 WIB
Mendagri Terbitkan 3 Instruksi Mendagri tentang PPKM dan Daftar Daerah PPKM Level 4
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri atau Inmendagri tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

SuaraJakarta.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri atau Inmendagri tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Ini dikeluarkan setelah PPKM diperpanjang hingga 30 Agustus 2021. Termasuk di dalamnya daftar daerah PPKM level 4.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menyebutkan, tiga Inmendagri itu yakni, Inmendagri 35 Tahun 2021, Inmendagri 36 Tahun 2021 dan Inmendagri 37 Tahun 2021.

Inmendagri 35 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali.

Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021 sampai dengan dengan 30 Agustus 2021.

Baca Juga:3 Daerah di Lampung Perpanjang PPKM Level 4

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3 dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen," tulis Inmendagri 35 Tahun 2021.

Kemudian, Inmendagri 36 Tahun 2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Instruksi Mendagri itu mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021. Penetapan level wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Berikutnya, Inmendagri 37 Tahun 2021 mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2 dan 1. PPKM dengan kriteria level seperti dalam instruksi Mendagri ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Instruksi Mendagri 37/2021 ini juga mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021.

Baca Juga:Resmi! Bali United vs Persik Kediri Jadi Pembuka Liga 1 2021/2022 di SUGBK

Daftar Daerah Terapkan PPKM Level 4

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak