Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 dibuat untuk menindaklanjuti arahan Presiden yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen. Dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM Berbasis Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. (Antara)
20 Sekolah di Jakarta Barat Akan Belajar Tatap Muka Masa PPKM Level 3
"Ada 20 sekolah, SMA-nya ada dua, sisanya SD," kata Aroman.
Erick Tanjung
Selasa, 24 Agustus 2021 | 19:52 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
PPKM Level 3 Jakarta, Polda Metro Larang Warga Bersepeda di Sudirman-Thamrin
24 Agustus 2021 | 19:19 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
lifestyle | 18:34 WIB
lifestyle | 18:21 WIB
lifestyle | 17:40 WIB
lifestyle | 22:51 WIB
news | 12:07 WIB
lifestyle | 23:27 WIB
news | 20:17 WIB