Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 dibuat untuk menindaklanjuti arahan Presiden yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen. Dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM Berbasis Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. (Antara)
20 Sekolah di Jakarta Barat Akan Belajar Tatap Muka Masa PPKM Level 3
"Ada 20 sekolah, SMA-nya ada dua, sisanya SD," kata Aroman.
Erick Tanjung
Selasa, 24 Agustus 2021 | 19:52 WIB

BERITA TERKAIT
PPKM Level 3 Jakarta, Polda Metro Larang Warga Bersepeda di Sudirman-Thamrin
24 Agustus 2021 | 19:19 WIB WIBREKOMENDASI
News
Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp400 Ribu Lewat 9 Link DANA Kaget Hari Ini
04 Juli 2025 | 13:57 WIB WIBTerkini
lifestyle | 09:58 WIB
lifestyle | 20:21 WIB
lifestyle | 16:12 WIB
lifestyle | 14:39 WIB
lifestyle | 14:26 WIB
news | 10:05 WIB
general | 02:35 WIB
lifestyle | 19:10 WIB
lifestyle | 15:52 WIB
news | 15:26 WIB