Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 dibuat untuk menindaklanjuti arahan Presiden yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen. Dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM Berbasis Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. (Antara)
20 Sekolah di Jakarta Barat Akan Belajar Tatap Muka Masa PPKM Level 3
"Ada 20 sekolah, SMA-nya ada dua, sisanya SD," kata Aroman.
Erick Tanjung
Selasa, 24 Agustus 2021 | 19:52 WIB

BERITA TERKAIT
PPKM Level 3 Jakarta, Polda Metro Larang Warga Bersepeda di Sudirman-Thamrin
24 Agustus 2021 | 19:19 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
news | 20:11 WIB
lifestyle | 14:59 WIB
news | 11:29 WIB
lifestyle | 10:34 WIB
lifestyle | 09:38 WIB
lifestyle | 09:00 WIB
lifestyle | 07:00 WIB
lifestyle | 05:05 WIB
lifestyle | 17:36 WIB
lifestyle | 10:11 WIB