SuaraJakarta.id - Pemerintah DKI Jakarta mengizinkan kembali dibukanya rumah ibadah, menyusul penurunan status PPKM ke level 3. Sebelumnya pada saat PPKM Level 4 diberlakukan aktivitas di rumah ibadah ditiadakan.
Dibukanya kembali tempat ibadah tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
“Tempat peribadatan yang sudah dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/8/2021).
Dalam keputusan itu disebutkan, tempat ibadah seperti Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa PPKM Level 3.
Baca Juga:Pemerintah Kota Tangerang Selatan Mulai Terapkan PPKM Level 3
Persyaratannya, kapasitas jemaat maksimal 50 persen atau 50 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memerhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. Disebutkan juga, petugas dan pengguna tempat ibadah telah divaksinasi.
“Ini adalah kabar baik, tetapi bukan berarti kita boleh abai. Protokol kesehatan adalah hal yang wajib dilakukan. Jangan kendor agar kondisi di Jakarta terus membaik dan tidak kembali ke masa darurat seperti sebelumnya," kata Anies mengingatkan.