Soal Penahanan Ustaz Yahya Waloni Diputuskan Bareskrim Sore Ini

Ustaz Yahya Waloni ditangkap di kediamannya.

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 14:06 WIB
Soal Penahanan Ustaz Yahya Waloni Diputuskan Bareskrim Sore Ini
Pendakwah kontroversial Ustaz Yahya Waloni (batik lengan panjang) digelandang ke Bareskrim Polri. (Suara.com/M. Yasir)

Keduanya dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama.

"Sama (seperti Muhammad Kece). Perilaku tindakannya relatif sama," ujar Rusdi.

Hingga kekinian, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif kepada Ustaz Yahya Waloni.

Pemeriksaan dilakukan salah satunya untuk mendalami motif yang bersangkutan menyebarkan dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama Kristen.

Baca Juga:Ditangkap Polisi, Ustadz Waloni Yahya Batal Tampil di Podcast Refly Harun

"Pasti dari penyidikan akan terungkap semuanya motif itu semua, publik akan tahu. Tunggu saja yang sabar," ucap Rusdi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini