Sementara itu, Pasal 302 ayat 2 KUHP berbunyi, "Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan."
Video yang menampilkan penganiayaan hewan tersebut viral usai diunggah oleh pemilik akun Instagram @christian_joshuapale, pendiri Yayasan Sarana Metta Indonesia.
Dalam video tersebut, terlihat seekor anjing yang tengah berjalan sempoyongan. Dari arah belakang muncul seorang laki-laki yang diduga membawa senapan angin, yang kemudian menembak anjing tersebut.
Seseorang yang membawa senapan angin itu kemudian kembali berjalan dari arah dia datang, bersamaan dengan satu orang lainnya yang menghampiri anjing yang telah mati tersebut.
Baca Juga:Viral Bayi Baru Lahir Jadi Bintang TikTok karena Parasnya
Lelaki yang menggunakan rompi biru itu kemudian menyeret anjing tersebut, dan kemudian membuangnya.
Video viral yang diunggah pada Kamis (26/8) tersebut, telah ditonton lebih dari 12 ribu orang.